<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pilkada di 5 Kabupaten Aceh dipastikan dua putaran</title><description>Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar pleno terbuka di  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menetapkan hasil Pemilihan  Gubernur (Pilgub) Aceh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/16/447/612512/pilkada-di-5-kabupaten-aceh-dipastikan-dua-putaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/16/447/612512/pilkada-di-5-kabupaten-aceh-dipastikan-dua-putaran"/><item><title>Pilkada di 5 Kabupaten Aceh dipastikan dua putaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/16/447/612512/pilkada-di-5-kabupaten-aceh-dipastikan-dua-putaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/16/447/612512/pilkada-di-5-kabupaten-aceh-dipastikan-dua-putaran</guid><pubDate>Senin 16 April 2012 16:12 WIB</pubDate><dc:creator> Maimun Saleh (Koran Sindo)</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/16/447/612512/mJl4IJt8UA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: Dok. okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/16/447/612512/mJl4IJt8UA.jpg</image><title>foto: Dok. okezone</title></images><description>Sindonews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar pleno terbuka di  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menetapkan hasil Pemilihan  Gubernur (Pilgub) Aceh. Hingga saat ini, KIP Aceh masih menunggu rekapitulasi dari kabupaten/kota.&quot;Kita berharap nanti malam semua rekapitulasi dari kabupaten/kota sudah masuk,&quot; jelas Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menjelaskan, Senin (16/4/2012).Ilham mengatakan, lima kabupaten/kota di Aceh dipastikan akan menggelar Pilkada putaran kedua. Hal ini akibat suara para kandidat tidak ada yang sampai 30 persen dari total keseluruhan suara.Menurut Ilham ke lima kabupaten/kota tersebut yaitu Nagan Raya, Aceh Barat, Sabang, Langsa, dan Aceh Barat Daya. Putaran kedua akan dilakukan 30 hari setelah penetapan, bila tidak ada gugatan.Ilham menyebutkan, tahapan Pilkada tetap berlanjut di Gayo Lues kendati kantor KIP setempat dibakar massa beberapa hari lalu. Data rekapitulasi masih selamat.&quot;Di tingkat kecamatan masih sempat merekapnya,&quot; jelas Ilham.Ilham menambahkan KIP tidak berwenang putuskan ditunda atau tidaknya Pilkada Aceh. Namun menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).&quot;Kalau yang berhak bilang ulang itu Makamah Konstitusi (MK) kalau ada yang tidak puas dengan hasil silakan ke MK. Jangan gunakan cara-cara anarkis,&quot; ujar Ilham.(azh)</description><content:encoded>Sindonews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar pleno terbuka di  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menetapkan hasil Pemilihan  Gubernur (Pilgub) Aceh. Hingga saat ini, KIP Aceh masih menunggu rekapitulasi dari kabupaten/kota.&quot;Kita berharap nanti malam semua rekapitulasi dari kabupaten/kota sudah masuk,&quot; jelas Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menjelaskan, Senin (16/4/2012).Ilham mengatakan, lima kabupaten/kota di Aceh dipastikan akan menggelar Pilkada putaran kedua. Hal ini akibat suara para kandidat tidak ada yang sampai 30 persen dari total keseluruhan suara.Menurut Ilham ke lima kabupaten/kota tersebut yaitu Nagan Raya, Aceh Barat, Sabang, Langsa, dan Aceh Barat Daya. Putaran kedua akan dilakukan 30 hari setelah penetapan, bila tidak ada gugatan.Ilham menyebutkan, tahapan Pilkada tetap berlanjut di Gayo Lues kendati kantor KIP setempat dibakar massa beberapa hari lalu. Data rekapitulasi masih selamat.&quot;Di tingkat kecamatan masih sempat merekapnya,&quot; jelas Ilham.Ilham menambahkan KIP tidak berwenang putuskan ditunda atau tidaknya Pilkada Aceh. Namun menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwas).&quot;Kalau yang berhak bilang ulang itu Makamah Konstitusi (MK) kalau ada yang tidak puas dengan hasil silakan ke MK. Jangan gunakan cara-cara anarkis,&quot; ujar Ilham.(azh)</content:encoded></item></channel></rss>
