<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BK DPR Akui Surat Putusan Sanksi Ribka Telat</title><description>Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa mengakui bahwa pihaknya  terlambat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberian sanksi kepada  Ketua Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/17/339/613253/bk-dpr-akui-surat-putusan-sanksi-ribka-telat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/17/339/613253/bk-dpr-akui-surat-putusan-sanksi-ribka-telat"/><item><title>BK DPR Akui Surat Putusan Sanksi Ribka Telat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/17/339/613253/bk-dpr-akui-surat-putusan-sanksi-ribka-telat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/17/339/613253/bk-dpr-akui-surat-putusan-sanksi-ribka-telat</guid><pubDate>Selasa 17 April 2012 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/17/339/613253/ZJOjDMPbRW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran SI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/17/339/613253/ZJOjDMPbRW.jpg</image><title>Foto: Koran SI</title></images><description>JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa mengakui bahwa pihaknya terlambat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberian sanksi kepada Ketua Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning. BK beralasan Keterlambatan keluarnya surat tersebut lantaran DPR tengah menjalani masa reses.&quot;Jadi begini, itu kan ada keputusan BK, tapi memang ada kesalahan dari administrasi sehingga disampaikan ke fraksinya (PDIP) agak terlambat,&quot; ujar Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).Usai menjalani masa reses pada Januari lalu, lanjut Prakosa, pihaknya langsung menyerahkan surat keputusan itu ke fraksi PDIP. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa BK memutuskan bahwa Ribka dikenai sanksi tidak diizinkan memimpin rapat Panitia Kerja dan Panitia Khusus DPR.&quot;Setelah dikeluarkan surat keputusan itu, kemudian diserahkan ke fraksinya, maka sejak itu tidak boleh lagi memimpin Pansus dan Panja,&quot; kata dia.Menurut dia, selain anggota yang dikenai sanksi, fraksi juga harus bertanggung jawab dan mentaati putusan BK. &quot;Tentunya semua keputusan BK itu harus ditaati oleh semua, termasuk dalam hal ini adalah fraksi,&quot; jelasnya.Sementara terkait kasus hukum penghilangan ayat-ayat tembakau dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau, bukan ranah BK, melainkan wilayah penegak hukum. BK, kata dia, hanya menangani kasus pelanggaran kode etik dan tata tertib ditingkat parlemen.&quot;Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum. Yang BK tangani hanya masalah adanya pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR,&quot; kata dia. </description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa mengakui bahwa pihaknya terlambat dalam mengeluarkan surat keputusan pemberian sanksi kepada Ketua Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning. BK beralasan Keterlambatan keluarnya surat tersebut lantaran DPR tengah menjalani masa reses.&quot;Jadi begini, itu kan ada keputusan BK, tapi memang ada kesalahan dari administrasi sehingga disampaikan ke fraksinya (PDIP) agak terlambat,&quot; ujar Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).Usai menjalani masa reses pada Januari lalu, lanjut Prakosa, pihaknya langsung menyerahkan surat keputusan itu ke fraksi PDIP. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa BK memutuskan bahwa Ribka dikenai sanksi tidak diizinkan memimpin rapat Panitia Kerja dan Panitia Khusus DPR.&quot;Setelah dikeluarkan surat keputusan itu, kemudian diserahkan ke fraksinya, maka sejak itu tidak boleh lagi memimpin Pansus dan Panja,&quot; kata dia.Menurut dia, selain anggota yang dikenai sanksi, fraksi juga harus bertanggung jawab dan mentaati putusan BK. &quot;Tentunya semua keputusan BK itu harus ditaati oleh semua, termasuk dalam hal ini adalah fraksi,&quot; jelasnya.Sementara terkait kasus hukum penghilangan ayat-ayat tembakau dalam Undang-undang Penanggulangan Dampak Tembakau, bukan ranah BK, melainkan wilayah penegak hukum. BK, kata dia, hanya menangani kasus pelanggaran kode etik dan tata tertib ditingkat parlemen.&quot;Kasus hukumnya tentu ditangani oleh penegak hukum. Yang BK tangani hanya masalah adanya pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR,&quot; kata dia. </content:encoded></item></channel></rss>
