<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Ketua KONI Binjai Dituntut 3,6 Tahun Penjara</title><description>Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota  Binjai, Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta uang  pengganti Rp951 juta atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan  Tipikor, Medan, Sumatera Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/17/340/613315/mantan-ketua-koni-binjai-dituntut-3-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/17/340/613315/mantan-ketua-koni-binjai-dituntut-3-6-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Ketua KONI Binjai Dituntut 3,6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/17/340/613315/mantan-ketua-koni-binjai-dituntut-3-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/17/340/613315/mantan-ketua-koni-binjai-dituntut-3-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 17 April 2012 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Irwansyah Putra Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/17/340/613315/GeIPYBi6kn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/17/340/613315/GeIPYBi6kn.jpg</image><title>Ilustrasi (okezone)</title></images><description>MEDAN - Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai, Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp951 juta atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.&amp;nbsp;Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Heriansyah, mengatakan terdakwa Haris Harto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan KONI Binjai sebesar Rp951 juta dari dana yang dikucurkan sebesar Rp1,77 miliar.&quot;Terdakwa Haris Harto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil dana tanpa membuat laporan dan tidak merealisasikan program tersebut,&quot; kata Hariyansyah dalam persidangan, Selasa (17/4/2012).Terdakwa Haris Harto yang hadir dipersidangan dengan menggunakan batik berwarna putih, memasuki ruang sidang sekira pukul 13.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya mendengarkan tuntutan jaksa.Sebelumnya, Haris Harto yang juga mantan Ketua DPRD Kota Binjai itu, didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana.</description><content:encoded>MEDAN - Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai, Haris Harto, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp951 juta atas dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara.&amp;nbsp;Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Heriansyah, mengatakan terdakwa Haris Harto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan KONI Binjai sebesar Rp951 juta dari dana yang dikucurkan sebesar Rp1,77 miliar.&quot;Terdakwa Haris Harto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil dana tanpa membuat laporan dan tidak merealisasikan program tersebut,&quot; kata Hariyansyah dalam persidangan, Selasa (17/4/2012).Terdakwa Haris Harto yang hadir dipersidangan dengan menggunakan batik berwarna putih, memasuki ruang sidang sekira pukul 13.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya mendengarkan tuntutan jaksa.Sebelumnya, Haris Harto yang juga mantan Ketua DPRD Kota Binjai itu, didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHPidana.</content:encoded></item></channel></rss>
