<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komunitas Kretek Akan Gugat Perda yang Menolak Keputusan MK </title><description>Keputusan MK itu harus juga ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.  Bila banyak peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah  telanjur dibuat pun juga harus disesuaikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/18/337/613736/komunitas-kretek-akan-gugat-perda-yang-menolak-keputusan-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/18/337/613736/komunitas-kretek-akan-gugat-perda-yang-menolak-keputusan-mk"/><item><title>Komunitas Kretek Akan Gugat Perda yang Menolak Keputusan MK </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/18/337/613736/komunitas-kretek-akan-gugat-perda-yang-menolak-keputusan-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/18/337/613736/komunitas-kretek-akan-gugat-perda-yang-menolak-keputusan-mk</guid><pubDate>Rabu 18 April 2012 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Amril Amarullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/18/337/613736/rM15pNG1nM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">demo anti rokok (foto:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/18/337/613736/rM15pNG1nM.jpg</image><title>demo anti rokok (foto:okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komunitas Kretek meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ruangan khusus merokok.Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam Demosa siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan MK itu. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Keputusan sidang MK hari ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,&amp;rdquo; kata Abhisam Demosa, salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Bila sebelumnya, penjelasan itu berbunyi, &amp;ldquo;khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok&amp;rdquo;.Kini kalimat itu menjadi, &amp;ldquo;khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok&amp;rdquo;. Artinya, itu merupakan keniscayaan atau menjadi hal wajib bahwa di tempat-tempat tersebut disediakan ruang khusus untuk merokok.&amp;ldquo;Ini bukti bahwa negara masih mengakui dan mengayomi berlangsungnya sebuah aktivitas legal, yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan ruang untuk pelaksanaannya,&amp;rdquo; jelasnya melalui rilis kepada Okezone, Rabu (18/4/2012).Keputusan MK itu harus juga ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. Bila banyak peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah telanjur dibuat pun juga harus disesuaikan. Bila sebelumnya perda-perda tersebut tempat umum tidak diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok, sekarang menjadi wajib karena payung hukum atas perda-perda tadi yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan.&amp;ldquo;Ada lebih dari 20 peraturan daerah yang harus mengikuti perubahan tersebut. Dan bila ada yang tetap bersikap opsional atas ketersediaan ruang merokok di tempat umum, Komunitas Kretek siap menggugat!,&amp;rdquo; Abhisam menegaskan.Sebagaimana diketahui, Selasa (17/04) Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan luar biasa, yakni mengabulkan permohonan uji materi oleh Abhisam dan dua pemohon lainnya. Dengan terkabulnya permohonan tersebut, kata &amp;lsquo;dapat&amp;rsquo; dalam penjelasan pasal&amp;nbsp; 115 ayat (1) UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan dihapus. </description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komunitas Kretek meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ruangan khusus merokok.Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam Demosa siap menggugat perda-perda yang tidak menindaklanjuti keputusan MK itu. &amp;nbsp;&amp;ldquo;Keputusan sidang MK hari ini adalah perjuangan pemenuhan hak rakyat Indonesia atas sebuah aktivitas legal,&amp;rdquo; kata Abhisam Demosa, salah satu pemohon uji materi atas pasal 115 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Bila sebelumnya, penjelasan itu berbunyi, &amp;ldquo;khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok&amp;rdquo;.Kini kalimat itu menjadi, &amp;ldquo;khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok&amp;rdquo;. Artinya, itu merupakan keniscayaan atau menjadi hal wajib bahwa di tempat-tempat tersebut disediakan ruang khusus untuk merokok.&amp;ldquo;Ini bukti bahwa negara masih mengakui dan mengayomi berlangsungnya sebuah aktivitas legal, yang dilindungi konstitusi dan berhak mendapatkan ruang untuk pelaksanaannya,&amp;rdquo; jelasnya melalui rilis kepada Okezone, Rabu (18/4/2012).Keputusan MK itu harus juga ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. Bila banyak peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah telanjur dibuat pun juga harus disesuaikan. Bila sebelumnya perda-perda tersebut tempat umum tidak diwajibkan menyediakan ruang khusus merokok, sekarang menjadi wajib karena payung hukum atas perda-perda tadi yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 telah mewajibkan.&amp;ldquo;Ada lebih dari 20 peraturan daerah yang harus mengikuti perubahan tersebut. Dan bila ada yang tetap bersikap opsional atas ketersediaan ruang merokok di tempat umum, Komunitas Kretek siap menggugat!,&amp;rdquo; Abhisam menegaskan.Sebagaimana diketahui, Selasa (17/04) Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan luar biasa, yakni mengabulkan permohonan uji materi oleh Abhisam dan dua pemohon lainnya. Dengan terkabulnya permohonan tersebut, kata &amp;lsquo;dapat&amp;rsquo; dalam penjelasan pasal&amp;nbsp; 115 ayat (1) UU No 36 Th 2009 tentang Kesehatan dihapus. </content:encoded></item></channel></rss>
