<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung: Herly Ditahan Terkait Restitusi Pajak </title><description>Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono yang merupakan kolega Dhana Widyatmika resmi ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614223/kejagung-herly-ditahan-terkait-restitusi-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614223/kejagung-herly-ditahan-terkait-restitusi-pajak"/><item><title>Kejagung: Herly Ditahan Terkait Restitusi Pajak </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614223/kejagung-herly-ditahan-terkait-restitusi-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614223/kejagung-herly-ditahan-terkait-restitusi-pajak</guid><pubDate>Kamis 19 April 2012 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/18/339/614223/LL2HRPKitC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/18/339/614223/LL2HRPKitC.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono yang merupakan kolega Dhana Widyatmika resmi ditahan.
&amp;nbsp;
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menerima aliran uang dari wajib pajak bersama eks pegawai Ditjen Pajak golongan III C itu.
&amp;nbsp;
&quot;Terkait restitusi. Kejadian sekitar tahun 2006,&quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw, di Kejagung, Rabu (18/4/2012) malam.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, Herly dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). &quot;Tipikornya Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 12 huruf a huruf b kemudian TPPU Pasal 3 pasal 4,&quot; ujar Adi.
&amp;nbsp;
Herly sendiri meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 20.30 WIB dan langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama 20 hari ke depan sejak 18 April - 7 Mei 2012.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono yang merupakan kolega Dhana Widyatmika resmi ditahan.
&amp;nbsp;
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menerima aliran uang dari wajib pajak bersama eks pegawai Ditjen Pajak golongan III C itu.
&amp;nbsp;
&quot;Terkait restitusi. Kejadian sekitar tahun 2006,&quot; ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw, di Kejagung, Rabu (18/4/2012) malam.
&amp;nbsp;
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, Herly dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). &quot;Tipikornya Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 12 huruf a huruf b kemudian TPPU Pasal 3 pasal 4,&quot; ujar Adi.
&amp;nbsp;
Herly sendiri meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 20.30 WIB dan langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama 20 hari ke depan sejak 18 April - 7 Mei 2012.</content:encoded></item></channel></rss>
