<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Partai NasDem Ajukan Gugatan UU Pemilu</title><description>Partai NasDem mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji  materil terhadap Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang verifikasi Partai  Politik (Parpol).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614472/partai-nasdem-ajukan-gugatan-uu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614472/partai-nasdem-ajukan-gugatan-uu-pemilu"/><item><title>Partai NasDem Ajukan Gugatan UU Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614472/partai-nasdem-ajukan-gugatan-uu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/19/339/614472/partai-nasdem-ajukan-gugatan-uu-pemilu</guid><pubDate>Kamis 19 April 2012 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/19/339/614472/5b9eiieKgL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/19/339/614472/5b9eiieKgL.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Partai NasDem mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang verifikasi Partai Politik (Parpol).&quot;Kami ajukan gugatan uji materil pasal 8 ayat 1,&quot; kata Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Effendy Syahputra, kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).Effendy menuturkan, pada pasal 8 ayat 1, terdapat ketidakadilan disana. Pasalnya, partai non parlemen dan baru saja yang tidak diverifikasi, serta menguntungkan partai-partai yang duduk di Senayan.&quot;Mereka otomatis lolos tanpa harus melewati tahapan verifikasi,&quot; imbuhnya.Kata dia, Partai NasDem mengajukan permohonan bukan untuk menghilangkan atau membatalkan pasal 8 ayat 1, namun ingin mengubah mengenai peraturan bahwa semua partai harus diverifikasi.&quot;Pihan kami beranggapan tidak perlu membatalkan verifikasi, tapi diberlakukan ke semua partai Pemilu sehingga fair play nya juga ada,&quot; jelasnya.Lebih jauh, Effendy mengatakan, sangat optimis pengajuan uji materi Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu ke MK ini akan diterima. Namun seandainya gagal, pihaknya akan menerima keputusan MK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Partai NasDem mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu tentang verifikasi Partai Politik (Parpol).&quot;Kami ajukan gugatan uji materil pasal 8 ayat 1,&quot; kata Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem, Effendy Syahputra, kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).Effendy menuturkan, pada pasal 8 ayat 1, terdapat ketidakadilan disana. Pasalnya, partai non parlemen dan baru saja yang tidak diverifikasi, serta menguntungkan partai-partai yang duduk di Senayan.&quot;Mereka otomatis lolos tanpa harus melewati tahapan verifikasi,&quot; imbuhnya.Kata dia, Partai NasDem mengajukan permohonan bukan untuk menghilangkan atau membatalkan pasal 8 ayat 1, namun ingin mengubah mengenai peraturan bahwa semua partai harus diverifikasi.&quot;Pihan kami beranggapan tidak perlu membatalkan verifikasi, tapi diberlakukan ke semua partai Pemilu sehingga fair play nya juga ada,&quot; jelasnya.Lebih jauh, Effendy mengatakan, sangat optimis pengajuan uji materi Pasal 8 ayat 1 UU Pemilu ke MK ini akan diterima. Namun seandainya gagal, pihaknya akan menerima keputusan MK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
