<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Dukung RUU Jaminan Produk Halal</title><description>Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ormas Masyarakat Islam mendukung  Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sedang  digodok di DPR RI. </description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/20/337/615189/mui-dukung-ruu-jaminan-produk-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/20/337/615189/mui-dukung-ruu-jaminan-produk-halal"/><item><title>MUI Dukung RUU Jaminan Produk Halal</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/20/337/615189/mui-dukung-ruu-jaminan-produk-halal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/20/337/615189/mui-dukung-ruu-jaminan-produk-halal</guid><pubDate>Jum'at 20 April 2012 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Kusumaningrum</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ormas Masyarakat Islam mendukung Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sedang digodok di DPR RI. &quot;14 April 2012 yang lalu telah terselenggara pertemuan MUI dan Ormas Islam tingkat pusat dan yang hadir 35 orang. Setelah mengikuti dan mempelajari perkembangan RUU JPH, kita menyatakan sikap terhadap RUU JPH yang hari ini sedang dibahas di parlemen. Kami sangat mendukung dan menghargai RUU JPH karena ini usul inisiatif DPR tentu maksudnya adalah memperkuat yang berjalan selama ini tentang perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2000,&quot; kata Ketua MUI Amidhan di Aula Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) MUI, lanjut Amidhan, sangat concern karena menyangkut agama, termasuk fatwa sesuai dengan Syar'i atau sesuai ajaran Islam. Untuk itu, sesuai dengan Syar'Imaka MUI mengeluarkan sertifikat halal. &quot;Kita mengeluarkan sertifikasi selama dua tahun, sebelum sertifikasi itu berakhir, kita selalu mengadakan konsultasi mengenai apa keinginan mereka, bagaimana MUI bisa merespon. Oleh karena itu RUU JPH, MUI hanya minta kejelasan sertifikasi halal,&quot; kata dia. Selain itu, MUI dan Ormas Islam juga sepakat peran MUI dalam sertifikasi halal meliputi menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan produk, menetapkan fatwa kehalalan produk melalui sidang komisi fatwa,dan menerbitkan sertifikat halal seperti fatwa tertulis. &quot;Lima fungsi itu merupakan satu kesatuan baik dari aspek syar'i maupun sains dan teknologi yang sudah dilakukan secara melembaga,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Ormas Masyarakat Islam mendukung Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) yang sedang digodok di DPR RI. &quot;14 April 2012 yang lalu telah terselenggara pertemuan MUI dan Ormas Islam tingkat pusat dan yang hadir 35 orang. Setelah mengikuti dan mempelajari perkembangan RUU JPH, kita menyatakan sikap terhadap RUU JPH yang hari ini sedang dibahas di parlemen. Kami sangat mendukung dan menghargai RUU JPH karena ini usul inisiatif DPR tentu maksudnya adalah memperkuat yang berjalan selama ini tentang perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2000,&quot; kata Ketua MUI Amidhan di Aula Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) MUI, lanjut Amidhan, sangat concern karena menyangkut agama, termasuk fatwa sesuai dengan Syar'i atau sesuai ajaran Islam. Untuk itu, sesuai dengan Syar'Imaka MUI mengeluarkan sertifikat halal. &quot;Kita mengeluarkan sertifikasi selama dua tahun, sebelum sertifikasi itu berakhir, kita selalu mengadakan konsultasi mengenai apa keinginan mereka, bagaimana MUI bisa merespon. Oleh karena itu RUU JPH, MUI hanya minta kejelasan sertifikasi halal,&quot; kata dia. Selain itu, MUI dan Ormas Islam juga sepakat peran MUI dalam sertifikasi halal meliputi menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan produk, menetapkan fatwa kehalalan produk melalui sidang komisi fatwa,dan menerbitkan sertifikat halal seperti fatwa tertulis. &quot;Lima fungsi itu merupakan satu kesatuan baik dari aspek syar'i maupun sains dan teknologi yang sudah dilakukan secara melembaga,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
