<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Empat Tersangka Korupsi PON Riau Akan Diboyong Ke Jakarta</title><description>Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mereka diboyong ke Gedung KPK, hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615202/empat-tersangka-korupsi-pon-riau-akan-diboyong-ke-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615202/empat-tersangka-korupsi-pon-riau-akan-diboyong-ke-jakarta"/><item><title>Empat Tersangka Korupsi PON Riau Akan Diboyong Ke Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615202/empat-tersangka-korupsi-pon-riau-akan-diboyong-ke-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615202/empat-tersangka-korupsi-pon-riau-akan-diboyong-ke-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 20 April 2012 12:49 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/20/339/615202/i4GA7SztbE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johan Budi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/20/339/615202/i4GA7SztbE.jpg</image><title>Johan Budi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memboyong empat tersangka dugaan korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau, ke Jakarta. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mereka diboyong ke Gedung KPK, hari ini.
&amp;nbsp;
&quot;Habis Jumatan, kayaknya dibawa ke sini (KPK),&quot; kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2012).
&amp;nbsp;
Empat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
&amp;nbsp;
Dua anggota&amp;nbsp; DPRD Riau dijerat asal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi, sedangkan Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
&amp;nbsp;
Kasus dugaan korupsi PON 2012 bermula dari tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta ditangkap KPK, pada 3 April lalu. Mereka diduga menerima suap dari pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Lapangan Tembak. Belakangan, mereka juga terindikasi korupsi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Stadion Utama PON.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memboyong empat tersangka dugaan korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau, ke Jakarta. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mereka diboyong ke Gedung KPK, hari ini.
&amp;nbsp;
&quot;Habis Jumatan, kayaknya dibawa ke sini (KPK),&quot; kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2012).
&amp;nbsp;
Empat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
&amp;nbsp;
Dua anggota&amp;nbsp; DPRD Riau dijerat asal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi, sedangkan Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, dan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
&amp;nbsp;
Kasus dugaan korupsi PON 2012 bermula dari tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta ditangkap KPK, pada 3 April lalu. Mereka diduga menerima suap dari pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Lapangan Tembak. Belakangan, mereka juga terindikasi korupsi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang Stadion Utama PON.</content:encoded></item></channel></rss>
