<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Nazaruddin Anti Klimaks &amp; Tak Bikin Jera Koruptor</title><description>Indonesiaan Human Rights Comitte For Social Justice menilai sidang  kasus dugaan suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi berakhir anti-klimaks.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615302/vonis-nazaruddin-anti-klimaks-tak-bikin-jera-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615302/vonis-nazaruddin-anti-klimaks-tak-bikin-jera-koruptor"/><item><title>Vonis Nazaruddin Anti Klimaks &amp; Tak Bikin Jera Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615302/vonis-nazaruddin-anti-klimaks-tak-bikin-jera-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/20/339/615302/vonis-nazaruddin-anti-klimaks-tak-bikin-jera-koruptor</guid><pubDate>Jum'at 20 April 2012 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/20/339/615302/xXnJynQQIG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumentasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/20/339/615302/xXnJynQQIG.jpg</image><title>Dokumentasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Indonesiaan Human Rights Comitte For Social Justice menilai sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berakhir anti-klimaks.
&amp;nbsp;
Direktur IHCS, Ridwan Darmawan, menganggap hukuman empat tahun sepuluh tahun penjara terhadap Muhammad Nazaruddin masih terlalu ringan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya rasa anti-klimaks. Itu vonis yang ringan, masih standar dan tidak ada perubahan radikal dari kepemimpinan baru KPK,&quot; kata Ridwan saat dihubungi, Jumat (20/4/2012).
&amp;nbsp;
Eks aktivis 1998 ini menyebut vonis terhadap Nazar tidak akan membuat efek jera bagi para koruptor lain. &quot;Tentu juga lagi-lagi akan semakin menambah ketidakpercayaan rakyat pada kredibilatas dan kewibawaan aparat hukum kita,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, Muhammad Nazaruddin diganjar empat tahun sepuluh bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
&amp;nbsp;
Dia dianggap terbukti bersalah pada kasus dugaan menerima suap Rp 4,6 miliar dari pelaksana proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan yang dijakukan Jaksa.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesiaan Human Rights Comitte For Social Justice menilai sidang kasus dugaan suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berakhir anti-klimaks.
&amp;nbsp;
Direktur IHCS, Ridwan Darmawan, menganggap hukuman empat tahun sepuluh tahun penjara terhadap Muhammad Nazaruddin masih terlalu ringan.
&amp;nbsp;
&quot;Saya rasa anti-klimaks. Itu vonis yang ringan, masih standar dan tidak ada perubahan radikal dari kepemimpinan baru KPK,&quot; kata Ridwan saat dihubungi, Jumat (20/4/2012).
&amp;nbsp;
Eks aktivis 1998 ini menyebut vonis terhadap Nazar tidak akan membuat efek jera bagi para koruptor lain. &quot;Tentu juga lagi-lagi akan semakin menambah ketidakpercayaan rakyat pada kredibilatas dan kewibawaan aparat hukum kita,&quot; katanya.
&amp;nbsp;
Sebagaimana diketahui, Muhammad Nazaruddin diganjar empat tahun sepuluh bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
&amp;nbsp;
Dia dianggap terbukti bersalah pada kasus dugaan menerima suap Rp 4,6 miliar dari pelaksana proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan yang dijakukan Jaksa.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
