<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengamat: Vonis Nazar Harus Dijadikan Kunci Mengejar Pelaku Lain</title><description>Direktur Pukat UGM,  Zainal Arifin Mochtar menilai vonis empat tahun 10 bulan terhadap  terdakwa korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin sudah  signifikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615636/pengamat-vonis-nazar-harus-dijadikan-kunci-mengejar-pelaku-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615636/pengamat-vonis-nazar-harus-dijadikan-kunci-mengejar-pelaku-lain"/><item><title>Pengamat: Vonis Nazar Harus Dijadikan Kunci Mengejar Pelaku Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615636/pengamat-vonis-nazar-harus-dijadikan-kunci-mengejar-pelaku-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615636/pengamat-vonis-nazar-harus-dijadikan-kunci-mengejar-pelaku-lain</guid><pubDate>Sabtu 21 April 2012 08:00 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/21/339/615636/Y3sC1IiwHG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokumentasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/21/339/615636/Y3sC1IiwHG.jpg</image><title>Dokumentasi Okezone</title></images><description>JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai vonis empat tahun 10 bulan terhadap terdakwa korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin sudah signifikan.
&amp;nbsp;
Menurut dia, putusan hakim terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak bisa dipandang rendah apabila melihat pada tuntutan jaksa penuntut yang hanya tujuh tahun. Sehingga kata dia, vonis itu sudah relevan karena tidak terlalu timpang dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ukurannya barangkali bukan di situ. Tapi harus dilihat dari tuntutan dan hukumannya. Untuk tuntutan tujuh tahun, hukumannya empat tahun 10 bulan, sesungguhnya cukup signifikan. Apalagi dia memang diancam dengan tuntutan tujuh tahun,&amp;rdquo; ungkap Zainal kepada okezone, Jumat (20/4/2012) malam.
&amp;nbsp;
Namun kata dia, yang paling penting saat ini dengan putusan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menggunakan putusan itu untuk mengejar pelaku lain,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;
Selain itu kata dia, KPK memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap semua kasus korupsi lain yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI fraksi PD itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sementara KPK juga punya kewajiban untuk membongkar di kasus lain tentang keterlibatan Nazar. Masih ada banyak kok perkara dia,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assidhiqie menilai putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat melukai rasa keadilan. Bagi dia, Nazar divonis sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Apalagi kasusnya termasuk salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Kasus ini salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pantasnya ancaman pidana yang dituntutkan dan hukuman yang dijatuhkan mesti sebanding dengan kualitas kejahatannya,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai vonis empat tahun 10 bulan terhadap terdakwa korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin sudah signifikan.
&amp;nbsp;
Menurut dia, putusan hakim terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak bisa dipandang rendah apabila melihat pada tuntutan jaksa penuntut yang hanya tujuh tahun. Sehingga kata dia, vonis itu sudah relevan karena tidak terlalu timpang dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ukurannya barangkali bukan di situ. Tapi harus dilihat dari tuntutan dan hukumannya. Untuk tuntutan tujuh tahun, hukumannya empat tahun 10 bulan, sesungguhnya cukup signifikan. Apalagi dia memang diancam dengan tuntutan tujuh tahun,&amp;rdquo; ungkap Zainal kepada okezone, Jumat (20/4/2012) malam.
&amp;nbsp;
Namun kata dia, yang paling penting saat ini dengan putusan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Yang perlu dilakukan adalah bagaimana menggunakan putusan itu untuk mengejar pelaku lain,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;
Selain itu kata dia, KPK memiliki tanggung jawab besar untuk mengungkap semua kasus korupsi lain yang diduga dilakukan mantan anggota DPR RI fraksi PD itu.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sementara KPK juga punya kewajiban untuk membongkar di kasus lain tentang keterlibatan Nazar. Masih ada banyak kok perkara dia,&amp;rdquo; tandasnya.
&amp;nbsp;
Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assidhiqie menilai putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat melukai rasa keadilan. Bagi dia, Nazar divonis sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Apalagi kasusnya termasuk salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Kasus ini salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Pantasnya ancaman pidana yang dituntutkan dan hukuman yang dijatuhkan mesti sebanding dengan kualitas kejahatannya,&amp;rdquo; tukasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
