<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PDIP Tak Ambil Pusing dengan Vonis Nazaruddin</title><description>Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, enggan mengomentari vonis empat  tahun 10 bulan bagi terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad  Nazaruddin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615783/pdip-tak-ambil-pusing-dengan-vonis-nazaruddin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615783/pdip-tak-ambil-pusing-dengan-vonis-nazaruddin"/><item><title>PDIP Tak Ambil Pusing dengan Vonis Nazaruddin</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615783/pdip-tak-ambil-pusing-dengan-vonis-nazaruddin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/21/339/615783/pdip-tak-ambil-pusing-dengan-vonis-nazaruddin</guid><pubDate>Sabtu 21 April 2012 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Tri Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/21/339/615783/ZyPyASwtFu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/21/339/615783/ZyPyASwtFu.jpg</image><title>Tjahjo Kumolo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, enggan mengomentari vonis empat tahun 10 bulan bagi terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.&quot;Saya enggak mau komentar dulu,&quot; kata dia di gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Sabtu (21/4/2012).Dia menilai, majelis hakim yang berwenang menjatuhkan vonis bagi seorang terdakwa, termasuk terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. &quot;Kita harus percaya. Saya kira saya lebih baik tidak berkomentar,&quot; ujarnya lagi.Tjahjo mengaku cukup menghargai putusan hakim yang juga mengharuskan Nazar membayar ganti rugi Rp200 juta. Menurutnya, apa yang dilakukan hakim tentu berdasar pada data dan bukti.&quot;Kalau ada masyarakat yang tidak setuju terhadap putusan hakim, ya saya kira hakim bertanggung jawab kepada masyarakat dan tuhan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, enggan mengomentari vonis empat tahun 10 bulan bagi terdakwa korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.&quot;Saya enggak mau komentar dulu,&quot; kata dia di gedung Mandala Wanabakti, Jakarta, Sabtu (21/4/2012).Dia menilai, majelis hakim yang berwenang menjatuhkan vonis bagi seorang terdakwa, termasuk terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. &quot;Kita harus percaya. Saya kira saya lebih baik tidak berkomentar,&quot; ujarnya lagi.Tjahjo mengaku cukup menghargai putusan hakim yang juga mengharuskan Nazar membayar ganti rugi Rp200 juta. Menurutnya, apa yang dilakukan hakim tentu berdasar pada data dan bukti.&quot;Kalau ada masyarakat yang tidak setuju terhadap putusan hakim, ya saya kira hakim bertanggung jawab kepada masyarakat dan tuhan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
