<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Blokir Rekening Eks-Atasan Dhana di 2 Bank</title><description>Pengacara mengaku tidak tahu persis jumlah uang di rekening tersebut. Namun,  jumlah uang itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang  disangkakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616720/kejagung-blokir-rekening-eks-atasan-dhana-di-2-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616720/kejagung-blokir-rekening-eks-atasan-dhana-di-2-bank"/><item><title> Kejagung Blokir Rekening Eks-Atasan Dhana di 2 Bank</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616720/kejagung-blokir-rekening-eks-atasan-dhana-di-2-bank</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616720/kejagung-blokir-rekening-eks-atasan-dhana-di-2-bank</guid><pubDate>Senin 23 April 2012 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/616720/v2WVtQfSDl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dhana Widyatmika (foto:Heru/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/616720/v2WVtQfSDl.jpg</image><title>Dhana Widyatmika (foto:Heru/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening bank milik Firman bekas atasan Dhana Widyatmika di KPP Pancoran, Jakarta Selatan. Firman pun sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang.&quot;Rekening diblokir, saya belum tahu (jumlahnya). Rekening yang diblokir di BCA dan Mandiri,&quot; kata pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso di Kejagung, Senin (23/4/2012).Dia mengaku tidak tahu persis jumlah uang di rekening tersebut. Namun, jumlah uang itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.&quot;Status terakhir uang Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp14 juta. Totalnya (tidak tahu). Belum tahu (disita) makanya kami ajukan keberatan. Kalaupun dibuka kan harus ada izin pengadilan,&quot; ujar Sugeng. </description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening bank milik Firman bekas atasan Dhana Widyatmika di KPP Pancoran, Jakarta Selatan. Firman pun sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Cipinang.&quot;Rekening diblokir, saya belum tahu (jumlahnya). Rekening yang diblokir di BCA dan Mandiri,&quot; kata pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso di Kejagung, Senin (23/4/2012).Dia mengaku tidak tahu persis jumlah uang di rekening tersebut. Namun, jumlah uang itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.&quot;Status terakhir uang Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp14 juta. Totalnya (tidak tahu). Belum tahu (disita) makanya kami ajukan keberatan. Kalaupun dibuka kan harus ada izin pengadilan,&quot; ujar Sugeng. </content:encoded></item></channel></rss>
