<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Eks-Walikota Cilegon Sebagai Tersangka</title><description>Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya menetapkan Aat  sebagai tersangka setelah terlebih dulu meningkatkan status dugaan  korupsi itu dari penyelidikan ke penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616841/kpk-tetapkan-eks-walikota-cilegon-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616841/kpk-tetapkan-eks-walikota-cilegon-sebagai-tersangka"/><item><title>KPK Tetapkan Eks-Walikota Cilegon Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616841/kpk-tetapkan-eks-walikota-cilegon-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/616841/kpk-tetapkan-eks-walikota-cilegon-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Senin 23 April 2012 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/616841/NdFlnufI6k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johan Budi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/616841/NdFlnufI6k.jpg</image><title>Johan Budi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, sebagai tersangka terkait pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten pada 2005-2010 lalu.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya menetapkan Aat sebagai tersangka setelah terlebih dulu meningkatkan status dugaan korupsi itu dari penyelidikan ke penyidikan.&quot;Setelah melakukan penyelidikan,KPK memutuskan meningkatkan status menjadi proses Penyidikan dengan tersangka AS (Aat Syafa'at),&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2012).Kasus dugaan korupsi Wali Kota Cilegon bermula dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD, Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M Tanyar. Masing-masing diperiksa, 28 Maret lalu.KPK menjerat Aat Syafa'at dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan. KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, sebagai tersangka terkait pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten pada 2005-2010 lalu.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan lembaganya menetapkan Aat sebagai tersangka setelah terlebih dulu meningkatkan status dugaan korupsi itu dari penyelidikan ke penyidikan.&quot;Setelah melakukan penyelidikan,KPK memutuskan meningkatkan status menjadi proses Penyidikan dengan tersangka AS (Aat Syafa'at),&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2012).Kasus dugaan korupsi Wali Kota Cilegon bermula dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD, Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M Tanyar. Masing-masing diperiksa, 28 Maret lalu.KPK menjerat Aat Syafa'at dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan. KPK menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
