<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak Putusan Cacat Hukum, JA Diminta Atur Ketentuan Eksekusi </title><description>Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia, Jhonson Pandjaitan menemui Jamwas Kejagung Marwan Effendy hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/617025/marak-putusan-cacat-hukum-ja-diminta-atur-ketentuan-eksekusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/617025/marak-putusan-cacat-hukum-ja-diminta-atur-ketentuan-eksekusi"/><item><title>Marak Putusan Cacat Hukum, JA Diminta Atur Ketentuan Eksekusi </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/617025/marak-putusan-cacat-hukum-ja-diminta-atur-ketentuan-eksekusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/23/339/617025/marak-putusan-cacat-hukum-ja-diminta-atur-ketentuan-eksekusi</guid><pubDate>Senin 23 April 2012 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/617025/bvVIZKxLQO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/617025/bvVIZKxLQO.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia, Jhonson Pandjaitan menemui Jamwas Kejagung Marwan Effendy hari ini. Tujuannya untuk membahas terkait maraknya putusan yang cacat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
&amp;nbsp;
Salah satu korban dari ketidakjelasan MA dalam mengeluarkan putusan yakni kasus yang menimpa Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Putusan tersebut dinilai cacat hukum, sehingga jaksa tidak dapat melakukan eksekusi.
&amp;nbsp;
&quot;Nah dia (kasus Parlin) memenuhi kriteria itu (putusan cacat hukum). Yang pertama tidak ditahan dibilang ditahan, itu berarti menyidangkan sesuatu yang salah. Yang kedua, kan itu ada putusan menghukum tapi di PK-kan enggak ada. Putusan PK-nya tidak ada menyatakan itu (eksekusi) jaksa mau menjalankan yang mana?&quot; ujar Johnson di Kejagung, Senin (23/4/2012).
&amp;nbsp;
Dikatakan Johnson, Jamwas Marwan Effendy mengaku telah meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk membuat surat edaran yang tujuannya agar jaksa baik di pusat maupun di daerah tidak melakukan eksekusi atas putusan dari lembaga peradilan yang cacat hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Ternyata memang Jamwas mengakui bahwa itu juga memang terjadi di jakarta, terjadi di Jawa Timur, terjadi di jambi, terjadi di Sumatera Utara, di Kalimantan dan Sulawesi juga,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Selanjutnya, kata dia, Jamwas juga berpandangan, setiap putusan yang dikeluarkan MA tidak bisa serta merta dapat dilakukan eksekusi. Apalagi putusan MA yang cacat hukum yang di dalamnya tak mengandung perintah untuk eksekusi.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi Jaksa Agung harus berani mengambil keputusan. Jamwas mengusulkan agar persoalan seperti ini, karena ini banyak dan menyangkut nasib orang dan soal ketidakadilan supaya dikeluarkan surat edaran,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
&quot;Dari segi institusi dia katakan sebaiknya dikeluarkan surat edaran agar putusan-putusan cacat seperti ini, non eksekutoral tidak dijalankan demi prinsip dan keadilan,&quot; tutup Jhonson.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia, Jhonson Pandjaitan menemui Jamwas Kejagung Marwan Effendy hari ini. Tujuannya untuk membahas terkait maraknya putusan yang cacat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
&amp;nbsp;
Salah satu korban dari ketidakjelasan MA dalam mengeluarkan putusan yakni kasus yang menimpa Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah. Putusan tersebut dinilai cacat hukum, sehingga jaksa tidak dapat melakukan eksekusi.
&amp;nbsp;
&quot;Nah dia (kasus Parlin) memenuhi kriteria itu (putusan cacat hukum). Yang pertama tidak ditahan dibilang ditahan, itu berarti menyidangkan sesuatu yang salah. Yang kedua, kan itu ada putusan menghukum tapi di PK-kan enggak ada. Putusan PK-nya tidak ada menyatakan itu (eksekusi) jaksa mau menjalankan yang mana?&quot; ujar Johnson di Kejagung, Senin (23/4/2012).
&amp;nbsp;
Dikatakan Johnson, Jamwas Marwan Effendy mengaku telah meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk membuat surat edaran yang tujuannya agar jaksa baik di pusat maupun di daerah tidak melakukan eksekusi atas putusan dari lembaga peradilan yang cacat hukum.
&amp;nbsp;
&quot;Ternyata memang Jamwas mengakui bahwa itu juga memang terjadi di jakarta, terjadi di Jawa Timur, terjadi di jambi, terjadi di Sumatera Utara, di Kalimantan dan Sulawesi juga,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;
Selanjutnya, kata dia, Jamwas juga berpandangan, setiap putusan yang dikeluarkan MA tidak bisa serta merta dapat dilakukan eksekusi. Apalagi putusan MA yang cacat hukum yang di dalamnya tak mengandung perintah untuk eksekusi.
&amp;nbsp;
&quot;Jadi Jaksa Agung harus berani mengambil keputusan. Jamwas mengusulkan agar persoalan seperti ini, karena ini banyak dan menyangkut nasib orang dan soal ketidakadilan supaya dikeluarkan surat edaran,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
&quot;Dari segi institusi dia katakan sebaiknya dikeluarkan surat edaran agar putusan-putusan cacat seperti ini, non eksekutoral tidak dijalankan demi prinsip dan keadilan,&quot; tutup Jhonson.</content:encoded></item></channel></rss>
