<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Dugaan Mark-up Pembelian Sukhoi</title><description>Pembelian empat unit pesawat Sukhoi jenis Su-27 dan Su-30 serta 2 unit helikopter Mill tipe Mi-35P pada tahun 2003 diduga sarat penyimpangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617066/ungkap-dugaan-mark-up-pembelian-sukhoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617066/ungkap-dugaan-mark-up-pembelian-sukhoi"/><item><title>Ungkap Dugaan Mark-up Pembelian Sukhoi</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617066/ungkap-dugaan-mark-up-pembelian-sukhoi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617066/ungkap-dugaan-mark-up-pembelian-sukhoi</guid><pubDate>Selasa 24 April 2012 03:00 WIB</pubDate><dc:creator>Iman Rosidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/617066/2347BDWdgk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/23/339/617066/2347BDWdgk.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pembelian empat unit pesawat Sukhoi jenis Su-27 dan Su-30 serta 2 unit helikopter Mill tipe Mi-35P pada tahun 2003 diduga sarat penyimpangan. Transaksi tersebut nilainya hampir mencapai US$193 juta. Dalam kurs Rp9.000, nilainya setara dengan sekitar Rp1,74 triliun.
&amp;nbsp;
&quot;Yang aneh adalah pembelian pesawat Sukhoi dan helikopter Mill&amp;nbsp; di luar perencanaan Departemen Pertahanan,&quot; kata Koordinator Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4/2012).
&amp;nbsp;
Padahal, lanjutnya, dalam usulan alokasi kredit ekspor TNI tahun anggaran 2003 sebesar US$ 241,71 juta yang dikirimkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak&amp;nbsp; tercantum rencana pembelian peralatan militer dari Rusia.
&amp;nbsp;
&quot;Perencanaan pembangunan TNI Angkatan Udara sampai tahun anggaran 2004 senilai Rp5 triliun juga tak mencantumkan pengadaan peralatan tempur tersebut,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Berdasarkan hasil review dan catatan hasil investigasi terhadap kasus di atas, diketahui bahwa proses pembelian pesawat Sukhoi dimulai dengan surat yang dikirimkan pada 7 April 2003 soal rencana pembelian dengan imbal dagang yang&amp;nbsp; ditembuskan kepada Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi.
&amp;nbsp;
Dari surat tersebut diketahui bahwa proses rencana pembelian ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang undang Nomor 23 jelas tertera bahwa yang berhak menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komponen pertahanan lainnya adalah Menteri Pertahanan.
&amp;nbsp;
Akhiruddin menjelaskan, dalam usulan alokasi kredit ekspor TNI tahun anggaran 2003 sebesar US$ 241,71 juta yang dikirimkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak mencantumkan rencana membeli peralatan militer Rusia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fakta-fakta pelanggaran atas aturan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur mengingat pembelian sukhoi dan Helikopter Mill 2003 ini dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahalu baik oleh Menteri Pertahanan maupun pembahasan bersama antara pihak pemerintah dan DPR-RI,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pembelian empat unit pesawat Sukhoi jenis Su-27 dan Su-30 serta 2 unit helikopter Mill tipe Mi-35P pada tahun 2003 diduga sarat penyimpangan. Transaksi tersebut nilainya hampir mencapai US$193 juta. Dalam kurs Rp9.000, nilainya setara dengan sekitar Rp1,74 triliun.
&amp;nbsp;
&quot;Yang aneh adalah pembelian pesawat Sukhoi dan helikopter Mill&amp;nbsp; di luar perencanaan Departemen Pertahanan,&quot; kata Koordinator Presidium Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4/2012).
&amp;nbsp;
Padahal, lanjutnya, dalam usulan alokasi kredit ekspor TNI tahun anggaran 2003 sebesar US$ 241,71 juta yang dikirimkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak&amp;nbsp; tercantum rencana pembelian peralatan militer dari Rusia.
&amp;nbsp;
&quot;Perencanaan pembangunan TNI Angkatan Udara sampai tahun anggaran 2004 senilai Rp5 triliun juga tak mencantumkan pengadaan peralatan tempur tersebut,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;
Berdasarkan hasil review dan catatan hasil investigasi terhadap kasus di atas, diketahui bahwa proses pembelian pesawat Sukhoi dimulai dengan surat yang dikirimkan pada 7 April 2003 soal rencana pembelian dengan imbal dagang yang&amp;nbsp; ditembuskan kepada Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M.S. Soewandi.
&amp;nbsp;
Dari surat tersebut diketahui bahwa proses rencana pembelian ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang undang Nomor 23 jelas tertera bahwa yang berhak menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan komponen pertahanan lainnya adalah Menteri Pertahanan.
&amp;nbsp;
Akhiruddin menjelaskan, dalam usulan alokasi kredit ekspor TNI tahun anggaran 2003 sebesar US$ 241,71 juta yang dikirimkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tidak mencantumkan rencana membeli peralatan militer Rusia.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Fakta-fakta pelanggaran atas aturan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur mengingat pembelian sukhoi dan Helikopter Mill 2003 ini dilakukan tanpa perencanaan terlebih dahalu baik oleh Menteri Pertahanan maupun pembahasan bersama antara pihak pemerintah dan DPR-RI,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
