<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wa Ode Jadi Tersangka Pencucian Uang</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan anggota Badan  Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pencucian uang  terkait kasus dugaan suap dalam pengalokasian dana Percepatan  Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). </description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617371/wa-ode-jadi-tersangka-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617371/wa-ode-jadi-tersangka-pencucian-uang"/><item><title>Wa Ode Jadi Tersangka Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617371/wa-ode-jadi-tersangka-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/24/339/617371/wa-ode-jadi-tersangka-pencucian-uang</guid><pubDate>Selasa 24 April 2012 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/24/339/617371/Bvp8kkEv1j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wa Ode Nurhayati</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/24/339/617371/Bvp8kkEv1j.jpg</image><title>Wa Ode Nurhayati</title></images><description>JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus dugaan suap dalam pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.&quot;KPK telah menetapkan WON sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).Namun, Johan Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk pencucian uang yang dilakukan Wa Ode. Johan hanya mengatakan penetapan status baru Wa Ode berdasarkan pengembangan kasus suap Wa Ode di tiga Kabupaten Aceh, yakni, Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. &quot;Hasil pengembangan penyidikan pembahasan anggaran, setelah kita telusuri, KPK menemukan harta yang bersangkutan diduga berasal dari TPPU,&quot; terang Johan.Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia diduga menerima Rp6 miliar dari dana penerima PPID Rp40 miliar di tiga kabupaten di Aceh.Sebelum dijerat pasal pencucian uang, Wa Ode terlebih dulu telah berstatus tersangka menerima suap dana PPID. Legislator Fraksi PAN itu dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.</description><content:encoded>JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pencucian uang terkait kasus dugaan suap dalam pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.&quot;KPK telah menetapkan WON sebagai tersangka dalam dugaan pencucian uang,&quot; kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).Namun, Johan Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk pencucian uang yang dilakukan Wa Ode. Johan hanya mengatakan penetapan status baru Wa Ode berdasarkan pengembangan kasus suap Wa Ode di tiga Kabupaten Aceh, yakni, Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. &quot;Hasil pengembangan penyidikan pembahasan anggaran, setelah kita telusuri, KPK menemukan harta yang bersangkutan diduga berasal dari TPPU,&quot; terang Johan.Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Dia diduga menerima Rp6 miliar dari dana penerima PPID Rp40 miliar di tiga kabupaten di Aceh.Sebelum dijerat pasal pencucian uang, Wa Ode terlebih dulu telah berstatus tersangka menerima suap dana PPID. Legislator Fraksi PAN itu dijerat pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.</content:encoded></item></channel></rss>
