<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Akan Sidang Gugatan Pemilukada Aceh</title><description>Gugatan yang diajukan kandidat cagub itu untuk meminta dilaksanakannya  Pemilukada ulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/25/339/617852/mk-akan-sidang-gugatan-pemilukada-aceh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/25/339/617852/mk-akan-sidang-gugatan-pemilukada-aceh"/><item><title>MK Akan Sidang Gugatan Pemilukada Aceh</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/25/339/617852/mk-akan-sidang-gugatan-pemilukada-aceh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/25/339/617852/mk-akan-sidang-gugatan-pemilukada-aceh</guid><pubDate>Rabu 25 April 2012 02:06 WIB</pubDate><dc:creator>Salman Mardira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/24/339/617852/cgw9PzdTAh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/24/339/617852/cgw9PzdTAh.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan tiga kasus sengketa gugatan terhadap hasil Pemilukada Aceh pada Kamis (26/4/2012) mendatang. Gugatan yang diajukan kandidat cagub itu untuk meminta dilaksanakannya Pemilukada ulang.Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, gugatan terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M. Juned, serta sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara diajukan pasangan Sulaiman Ibrahim- Teuku Syarifuddin.&quot;Kemarin, kita sudah dapat surat pemanggilan sidang hari Kamis pukul 10:00 WIB,&quot; kata Sayuti Abubakar, Kuasa Hukum pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Selasa (24/4/2012).Tim Irwandi saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti kecurangan, intimidasi, teror, surat suara palsu dan pengarahan pemilih untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilukada Aceh.Pihaknya meminta MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan nomor 38/2012 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dan menggelar pemilihan ulang dengan syarat tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh.Zaini dan Muzakir merupakan pemenang Pemilukada dan sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada 9 April lalu.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan tiga kasus sengketa gugatan terhadap hasil Pemilukada Aceh pada Kamis (26/4/2012) mendatang. Gugatan yang diajukan kandidat cagub itu untuk meminta dilaksanakannya Pemilukada ulang.Gugatan diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, gugatan terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie oleh pasangan Ghazali Abbas Adan-Zulkifli H.M. Juned, serta sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara diajukan pasangan Sulaiman Ibrahim- Teuku Syarifuddin.&quot;Kemarin, kita sudah dapat surat pemanggilan sidang hari Kamis pukul 10:00 WIB,&quot; kata Sayuti Abubakar, Kuasa Hukum pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Selasa (24/4/2012).Tim Irwandi saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti kecurangan, intimidasi, teror, surat suara palsu dan pengarahan pemilih untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilukada Aceh.Pihaknya meminta MK membatalkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan nomor 38/2012 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dan menggelar pemilihan ulang dengan syarat tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh.Zaini dan Muzakir merupakan pemenang Pemilukada dan sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih pada 9 April lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
