<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua DPRD Kritik Larangan Merokok di Kantor</title><description>Peraturan wali kota tentang kawasan tanpa asap rokok diminta tidak ditetapkan dulu sebelum disediakan tempat khusus bagi perokok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/25/340/617964/ketua-dprd-kritik-larangan-merokok-di-kantor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/25/340/617964/ketua-dprd-kritik-larangan-merokok-di-kantor"/><item><title>Ketua DPRD Kritik Larangan Merokok di Kantor</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/25/340/617964/ketua-dprd-kritik-larangan-merokok-di-kantor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/25/340/617964/ketua-dprd-kritik-larangan-merokok-di-kantor</guid><pubDate>Rabu 25 April 2012 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BALIKPAPAN - Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, meminta Pemerintah Kota Balikpapan memperhatikan hak-hak perokok.Dia meminta, Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang mengatur soal kawasan tanpa asap rokok (KTR), khusus untuk di perkantoran, tidak dulu diberlakukan. Perwali baru bisa ditetapkan hingga disediakan tempat khusus bagi perokok.Meski demikian, pria yang akrab disapa ABS itu mengaku tidak menolak lahirnya Perwali tersebut. Dalam Perwali yang masih disusun itu disebutkan ada empat kawasan KTR, yakni area pendidikan, rumah sakit, angkutan umum, dan perkantoran.&amp;ldquo;Untuk rumah sakit, tempat pendidikan, dan angkutan umum, saya setuju itu diterapkan mutlak. Tapi kalau perkantoran belum bisa karena harus ada ruang khusus merokok. Orang juga memiliki hak untuk merokok atau tidak merokok,&amp;rdquo; tutur ABS.Pelarangan merokok sebelum disediakan tempat khusus, lanjut dia, sama saja dengan menciderai hak asasi manusia. Karena itu, ABS berpendapat merokok masih bisa ditolerir sampai ada ruang khusus.Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dyah Muryani, mengungkapkan Perwali KTR hingga kini belum ditetapkan karena masih ada beberapa pasal yang harus direvisi. Kalaupun sudah jadi, Perwali KTR masih harus dibahas lagi di biro hukum.</description><content:encoded>BALIKPAPAN - Ketua DPRD Kota Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, meminta Pemerintah Kota Balikpapan memperhatikan hak-hak perokok.Dia meminta, Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang mengatur soal kawasan tanpa asap rokok (KTR), khusus untuk di perkantoran, tidak dulu diberlakukan. Perwali baru bisa ditetapkan hingga disediakan tempat khusus bagi perokok.Meski demikian, pria yang akrab disapa ABS itu mengaku tidak menolak lahirnya Perwali tersebut. Dalam Perwali yang masih disusun itu disebutkan ada empat kawasan KTR, yakni area pendidikan, rumah sakit, angkutan umum, dan perkantoran.&amp;ldquo;Untuk rumah sakit, tempat pendidikan, dan angkutan umum, saya setuju itu diterapkan mutlak. Tapi kalau perkantoran belum bisa karena harus ada ruang khusus merokok. Orang juga memiliki hak untuk merokok atau tidak merokok,&amp;rdquo; tutur ABS.Pelarangan merokok sebelum disediakan tempat khusus, lanjut dia, sama saja dengan menciderai hak asasi manusia. Karena itu, ABS berpendapat merokok masih bisa ditolerir sampai ada ruang khusus.Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Dyah Muryani, mengungkapkan Perwali KTR hingga kini belum ditetapkan karena masih ada beberapa pasal yang harus direvisi. Kalaupun sudah jadi, Perwali KTR masih harus dibahas lagi di biro hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
