<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA-Menteri Linda Gumelar MoU Persamaan Gender</title><description>Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda  Gumelar bersama Mahkamah Agung (MA) menandatangani nota kesepahaman  bersama tentang persamaan gender pada hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/27/337/619581/ma-menteri-linda-gumelar-mou-persamaan-gender</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/27/337/619581/ma-menteri-linda-gumelar-mou-persamaan-gender"/><item><title>MA-Menteri Linda Gumelar MoU Persamaan Gender</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/27/337/619581/ma-menteri-linda-gumelar-mou-persamaan-gender</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/27/337/619581/ma-menteri-linda-gumelar-mou-persamaan-gender</guid><pubDate>Jum'at 27 April 2012 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dina Kusumaningrum</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/27/337/619581/1686TldWpu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Linda Gumelar (foto:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/27/337/619581/1686TldWpu.jpg</image><title>Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Linda Gumelar (foto:okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bersama Mahkamah Agung (MA) menandatangani nota kesepahaman bersama tentang persamaan gender pada hari ini.MoU yang diselenggarakan di gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/4/2012) dihadiri Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Nin Yudisial, para Hakim Agung, sejumlah jajaran eselon I dan II MA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan, melalui kesepakatan bersama ini diharapakan akan mendorong percepatan terwujudnya masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang adil dalam menikmati hasil-hasil pembangunan nasional.KPP-PA telah menginisiasi penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perlindungan anak di muka hukum. &quot;Kami juga telah membentuk SKB bersama MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum HAM, Menteri Sosial tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum,&quot; ujar Linda Gumelar.SKB ini, lanjut Linda Gumelar, merupakan langkah terobosan dalam bidang hukum bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum demi kepentingan terbaik anak.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bersama Mahkamah Agung (MA) menandatangani nota kesepahaman bersama tentang persamaan gender pada hari ini.MoU yang diselenggarakan di gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/4/2012) dihadiri Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Nin Yudisial, para Hakim Agung, sejumlah jajaran eselon I dan II MA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan, melalui kesepakatan bersama ini diharapakan akan mendorong percepatan terwujudnya masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang adil dalam menikmati hasil-hasil pembangunan nasional.KPP-PA telah menginisiasi penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait perlindungan anak di muka hukum. &quot;Kami juga telah membentuk SKB bersama MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum HAM, Menteri Sosial tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum,&quot; ujar Linda Gumelar.SKB ini, lanjut Linda Gumelar, merupakan langkah terobosan dalam bidang hukum bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum demi kepentingan terbaik anak.</content:encoded></item></channel></rss>
