<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Angie Minta Penahanannya Ditangguhkan, KPK Cuek</title><description>Tim kuasa hukum Angelina Sondakh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut telah diajukan langsung pascaputusan penahanan, kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/28/339/620141/angie-minta-penahanannya-ditangguhkan-kpk-cuek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/28/339/620141/angie-minta-penahanannya-ditangguhkan-kpk-cuek"/><item><title>Angie Minta Penahanannya Ditangguhkan, KPK Cuek</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/28/339/620141/angie-minta-penahanannya-ditangguhkan-kpk-cuek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/28/339/620141/angie-minta-penahanannya-ditangguhkan-kpk-cuek</guid><pubDate>Sabtu 28 April 2012 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/28/339/620141/Wmqr0hSnUU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angelina Sondakh (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/28/339/620141/Wmqr0hSnUU.jpg</image><title>Angelina Sondakh (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum Angelina Sondakh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut telah diajukan langsung pascaputusan penahanan, kemarin.
&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Angie, Arman Jauhari, usai menjenguk kliennya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;nbsp;
&quot;Upaya kita lakukan permohonan penangguhan sudah kita lakukan kemarin setelah diputuskan Anggie ditahan. Karena ini diatur di dalam KUHP,&quot; tuturnya kepada wartawan di KPK, Jakarta, Sabtu (28/4/2012).
&amp;nbsp;
Namun hingga saat ini pengajuan tersebut belum mendapat respons dari KPK. &quot;Upaya kita kan mengajukan penangguhan penahanan kepada pimpinan KPK Pak Busyro dan ke Abraham Samad itu sudah selesai tapi tidak ada jawaban,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Menurut Arman, alasan diri pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut adalah bahwa selama ini Angie sangat kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.
&amp;nbsp;
&quot;Salah satu alasannya, pertama, karena sejak 3 Februari sudah tersangka. Kedua dalam hal ini Angie sudah patuh, kooperatif terhadap UU, enggak ada niat kabur dan hilangkan barang-barang bukti. Jadi wajar kami minta penangguhan penahanan,&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum Angelina Sondakh telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Permohonan tersebut telah diajukan langsung pascaputusan penahanan, kemarin.
&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Angie, Arman Jauhari, usai menjenguk kliennya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
&amp;nbsp;
&quot;Upaya kita lakukan permohonan penangguhan sudah kita lakukan kemarin setelah diputuskan Anggie ditahan. Karena ini diatur di dalam KUHP,&quot; tuturnya kepada wartawan di KPK, Jakarta, Sabtu (28/4/2012).
&amp;nbsp;
Namun hingga saat ini pengajuan tersebut belum mendapat respons dari KPK. &quot;Upaya kita kan mengajukan penangguhan penahanan kepada pimpinan KPK Pak Busyro dan ke Abraham Samad itu sudah selesai tapi tidak ada jawaban,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Menurut Arman, alasan diri pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut adalah bahwa selama ini Angie sangat kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.
&amp;nbsp;
&quot;Salah satu alasannya, pertama, karena sejak 3 Februari sudah tersangka. Kedua dalam hal ini Angie sudah patuh, kooperatif terhadap UU, enggak ada niat kabur dan hilangkan barang-barang bukti. Jadi wajar kami minta penangguhan penahanan,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
