<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nunun Bacakan Pledoi di Persidangan Pagi Ini</title><description>Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS)  Bank  Indonesia (BI) 2004, Nunun Nurbaetie, siang ini akan membacakan nota  pembelaannya (pledoi) di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620679/nunun-bacakan-pledoi-di-persidangan-pagi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620679/nunun-bacakan-pledoi-di-persidangan-pagi-ini"/><item><title>Nunun Bacakan Pledoi di Persidangan Pagi Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620679/nunun-bacakan-pledoi-di-persidangan-pagi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620679/nunun-bacakan-pledoi-di-persidangan-pagi-ini</guid><pubDate>Senin 30 April 2012 07:20 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/30/339/620679/BMI3oRuIfG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nunun Nurbaetie (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/30/339/620679/BMI3oRuIfG.jpg</image><title>Nunun Nurbaetie (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank  Indonesia (BI) 2004, Nunun Nurbaetie, akan membacakan nota pembelaannya (pledoi) di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.&quot;Iya, Ibu Nunun akan bacakan pledoi,&quot;ujar pengacara Nunun, Mulyaharja, dalam pesan singkat kepada Okezone, Minggu (29/4/2012) malam.Sidang tersebut menurut rencana akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi ini.Untuk diketahui, Nunun diduga menyebar 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar  melalui anak buahnya yang menjabat Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim  Safari alias Arie Malangjudo pada pemilihan DGS BI, Miranda Swaray  Goeltom, pada 8 juni 2004 silam. Ratusan cek tersebut dibagi-bagikan Arie ke sejumlah  anggota DPR RI, melalui Fraksi PDI-Perjuangan, Dudhie  Makmun Murod, Fraksi Golkar, Hamka Yandu, Fraksi PPP, Endien Soefihara, dan  Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaerie.Istri bekas Wakil Kepala Polri, Adang  Darajatun itu, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pengadilan Tipikor telah menuntut  Nunun hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan  kurungan.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank  Indonesia (BI) 2004, Nunun Nurbaetie, akan membacakan nota pembelaannya (pledoi) di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini.&quot;Iya, Ibu Nunun akan bacakan pledoi,&quot;ujar pengacara Nunun, Mulyaharja, dalam pesan singkat kepada Okezone, Minggu (29/4/2012) malam.Sidang tersebut menurut rencana akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi ini.Untuk diketahui, Nunun diduga menyebar 480 lembar cek senilai Rp 24 miliar  melalui anak buahnya yang menjabat Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim  Safari alias Arie Malangjudo pada pemilihan DGS BI, Miranda Swaray  Goeltom, pada 8 juni 2004 silam. Ratusan cek tersebut dibagi-bagikan Arie ke sejumlah  anggota DPR RI, melalui Fraksi PDI-Perjuangan, Dudhie  Makmun Murod, Fraksi Golkar, Hamka Yandu, Fraksi PPP, Endien Soefihara, dan  Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaerie.Istri bekas Wakil Kepala Polri, Adang  Darajatun itu, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pengadilan Tipikor telah menuntut  Nunun hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan  kurungan.</content:encoded></item></channel></rss>
