<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PTUN Kembali Bebaskan 3 Koruptor</title><description>Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menerima gugatan tiga narapidana kasus korupsi pada 12 April 2012, terkait Pembebasan Bersyarat (PB) mereka yang dibatalkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620885/ptun-kembali-bebaskan-3-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620885/ptun-kembali-bebaskan-3-koruptor"/><item><title>PTUN Kembali Bebaskan 3 Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620885/ptun-kembali-bebaskan-3-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/30/339/620885/ptun-kembali-bebaskan-3-koruptor</guid><pubDate>Senin 30 April 2012 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Catur Nugroho Saputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/30/339/620885/T4C9mS9liv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/30/339/620885/T4C9mS9liv.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menerima gugatan tiga narapidana kasus korupsi pada 12 April 2012, terkait Pembebasan Bersyarat (PB) mereka yang dibatalkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
&amp;nbsp;
&quot;Ya gugatan mereka sudah diterima PTUN,&quot; ujar Kuasa hukum ketiga narapidana, Widodo Iswantoro, saat dihubungi Okezone, Senin (30/4/2012).
&amp;nbsp;
Ketiga narapidana tersebut, yakni Arthur Salampesy, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Muchammad Taufik, dan Wawan Hermawan, warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Menurut Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, ketiga narapidana tersebut menyusul langkah tujuh orang narapidana kasus korupsi yang gugatannya diterima PTUN Jakarta.
&amp;nbsp;
&quot;Sebelumnya tujuh orang kan sudah dibebaskan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Ketujuh orang narapidana kasus korupsi yang gugatannya sudah diterima PTUN Jakarta, yaitu tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI; Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman dan Hengky Baramuli; dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo.
&amp;nbsp;
Lebih jauh, Yusril mengatakan Keputusan Kemenkum HAM dengan membatalkan PB narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasannya, telah melanggar Undang-Undang.
&amp;nbsp;
&quot;Hak-hak terhadap narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasan harus dipenuhi Kemenkum HAM,&quot; ungkap Yusril.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, ketiga orang terpidana korupsi tersebut memiliki kasus yang sama dengan tujuh orang terpidana korupsi yang sudah dimenangkan PTUN Jakarta. Pembebasan Bersyarat (PB) mereka dibatalkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
&amp;nbsp;
Kemudian surat edaran ini disahkan menjadi SK bernomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 yang ditandatangani Menkum HAM, Amir Syamsudin pada 16 November 2011.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menerima gugatan tiga narapidana kasus korupsi pada 12 April 2012, terkait Pembebasan Bersyarat (PB) mereka yang dibatalkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
&amp;nbsp;
&quot;Ya gugatan mereka sudah diterima PTUN,&quot; ujar Kuasa hukum ketiga narapidana, Widodo Iswantoro, saat dihubungi Okezone, Senin (30/4/2012).
&amp;nbsp;
Ketiga narapidana tersebut, yakni Arthur Salampesy, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Muchammad Taufik, dan Wawan Hermawan, warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
&amp;nbsp;
Menurut Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, ketiga narapidana tersebut menyusul langkah tujuh orang narapidana kasus korupsi yang gugatannya diterima PTUN Jakarta.
&amp;nbsp;
&quot;Sebelumnya tujuh orang kan sudah dibebaskan,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;
Ketujuh orang narapidana kasus korupsi yang gugatannya sudah diterima PTUN Jakarta, yaitu tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI; Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman dan Hengky Baramuli; dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo.
&amp;nbsp;
Lebih jauh, Yusril mengatakan Keputusan Kemenkum HAM dengan membatalkan PB narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasannya, telah melanggar Undang-Undang.
&amp;nbsp;
&quot;Hak-hak terhadap narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasan harus dipenuhi Kemenkum HAM,&quot; ungkap Yusril.
&amp;nbsp;
Sebelumnya, ketiga orang terpidana korupsi tersebut memiliki kasus yang sama dengan tujuh orang terpidana korupsi yang sudah dimenangkan PTUN Jakarta. Pembebasan Bersyarat (PB) mereka dibatalkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
&amp;nbsp;
Kemudian surat edaran ini disahkan menjadi SK bernomor M.HH-07.PK.01.05.04 Tahun 2011 yang ditandatangani Menkum HAM, Amir Syamsudin pada 16 November 2011.</content:encoded></item></channel></rss>
