<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri: E-KTP berlaku mulai 1 Januari 2013</title><description>Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Kartu Tanda  Penduduk (KTP) yang lama tak berlaku lagi pertanggal 1 Januari 2013  mendatang. Kata dia, pertanggal 1 Januari 2013 nantinya, hanya E-KTP  atau KTP elektronik yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/30/435/621212/mendagri-e-ktp-berlaku-mulai-1-januari-2013</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/04/30/435/621212/mendagri-e-ktp-berlaku-mulai-1-januari-2013"/><item><title>Mendagri: E-KTP berlaku mulai 1 Januari 2013</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/04/30/435/621212/mendagri-e-ktp-berlaku-mulai-1-januari-2013</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/04/30/435/621212/mendagri-e-ktp-berlaku-mulai-1-januari-2013</guid><pubDate>Senin 30 April 2012 17:50 WIB</pubDate><dc:creator>Rico Afrido</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/30/435/621212/SnSzTnEcFs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (dok:Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/30/435/621212/SnSzTnEcFs.jpg</image><title>Ilustrasi (dok:Istimewa)</title></images><description>Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama tak berlaku lagi pertanggal 1 Januari 2013 mendatang. Kata dia, pertanggal 1 Januari 2013 nantinya, hanya E-KTP atau KTP elektronik yang berlaku.&quot;Silahkan pakai KTP yang lama sampai Desember 2012. Hingga 1 Januari 2013 itu, sudah menggunakan KTP tunggal (E-KTP). Saya perlu sampaikan bahwa Perpres No.67 tahun 2011 untuk memberlakukan satu-satunya KTP tunggal sudah keluar,&quot; ujar Gamawan usai menghadiri acara pengarahannya tentang berakhirnya perekaman E-KTP secara massal di Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2012).Berkaitan pemberlakuan E-KTP pertanggal 1 Januari 2013 mendatang itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan hal tersebut. &quot;Nah nanti kita akan sosialisasikan kepada semua Kementrian dan lembaga, Gubernur se-Indonesia. Sehingga untuk urusan pembelian mobil, urusan perbankan dan sebagainya, hanya menggunakan satu KTP di Indonesia,&quot; imbuhnya.Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk segera mengurus E-KTP di daerah masing-masing. (san)</description><content:encoded>Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama tak berlaku lagi pertanggal 1 Januari 2013 mendatang. Kata dia, pertanggal 1 Januari 2013 nantinya, hanya E-KTP atau KTP elektronik yang berlaku.&quot;Silahkan pakai KTP yang lama sampai Desember 2012. Hingga 1 Januari 2013 itu, sudah menggunakan KTP tunggal (E-KTP). Saya perlu sampaikan bahwa Perpres No.67 tahun 2011 untuk memberlakukan satu-satunya KTP tunggal sudah keluar,&quot; ujar Gamawan usai menghadiri acara pengarahannya tentang berakhirnya perekaman E-KTP secara massal di Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2012).Berkaitan pemberlakuan E-KTP pertanggal 1 Januari 2013 mendatang itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan hal tersebut. &quot;Nah nanti kita akan sosialisasikan kepada semua Kementrian dan lembaga, Gubernur se-Indonesia. Sehingga untuk urusan pembelian mobil, urusan perbankan dan sebagainya, hanya menggunakan satu KTP di Indonesia,&quot; imbuhnya.Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk segera mengurus E-KTP di daerah masing-masing. (san)</content:encoded></item></channel></rss>
