<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penggunaan Pasal TPPU Diyakini Buat Koruptor Jera</title><description>Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil meyakini penggunaan pasal  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memberikan efek jera terhadap  koruptor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/01/339/621340/penggunaan-pasal-tppu-diyakini-buat-koruptor-jera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/01/339/621340/penggunaan-pasal-tppu-diyakini-buat-koruptor-jera"/><item><title>Penggunaan Pasal TPPU Diyakini Buat Koruptor Jera</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/01/339/621340/penggunaan-pasal-tppu-diyakini-buat-koruptor-jera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/01/339/621340/penggunaan-pasal-tppu-diyakini-buat-koruptor-jera</guid><pubDate>Selasa 01 Mei 2012 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/04/30/339/621340/VAtggVKZQR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/04/30/339/621340/VAtggVKZQR.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil meyakini penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memberikan efek jera terhadap koruptor.&quot;Penggunaan TPPU bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaan-kekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal usulnya,&quot; kata wakil ketua Komisi III, Nasir Djamil saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Senin (30/04/2012).Penggunaan pasal ini terbukti efektif untuk memberikan efek jera. Karena pelaku kasus korupsi tidak hanya menjalani hukuman tahanan, melainkan juga penyitaan terhadap harta kekayaannya.&quot;Apalagi kalau melihat vonis Gayus Tambunan dan Bahasyim, dengan menggunakan UU TPPU, tidak hanya kemudian dipenjara sebagai bentuk hukuman efek jera, tapi juga memiskinkanya dengan merampas harta-harta yang dimiliki yang tidak jelas sumbernya,&quot; imbuh Nasir.Lebih lanjut Nasir menyatakan bahwa apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup, maka penyidik bisa menggabungkan dakwaan atas korupsi dan pencucian uang secara komulatif.&quot;Oleh karena itu,&amp;nbsp; bila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pencucian uang dan tindak pidana korupsinya sebagai tindak pidana asal, maka berdasarkan pasal 75 UU TPPU, penyidik bisa menggabungkan keduanya secara kumulatif saat menyusun berkas,&quot; papar Nasir.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil meyakini penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memberikan efek jera terhadap koruptor.&quot;Penggunaan TPPU bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaan-kekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal usulnya,&quot; kata wakil ketua Komisi III, Nasir Djamil saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Senin (30/04/2012).Penggunaan pasal ini terbukti efektif untuk memberikan efek jera. Karena pelaku kasus korupsi tidak hanya menjalani hukuman tahanan, melainkan juga penyitaan terhadap harta kekayaannya.&quot;Apalagi kalau melihat vonis Gayus Tambunan dan Bahasyim, dengan menggunakan UU TPPU, tidak hanya kemudian dipenjara sebagai bentuk hukuman efek jera, tapi juga memiskinkanya dengan merampas harta-harta yang dimiliki yang tidak jelas sumbernya,&quot; imbuh Nasir.Lebih lanjut Nasir menyatakan bahwa apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup, maka penyidik bisa menggabungkan dakwaan atas korupsi dan pencucian uang secara komulatif.&quot;Oleh karena itu,&amp;nbsp; bila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pencucian uang dan tindak pidana korupsinya sebagai tindak pidana asal, maka berdasarkan pasal 75 UU TPPU, penyidik bisa menggabungkan keduanya secara kumulatif saat menyusun berkas,&quot; papar Nasir.</content:encoded></item></channel></rss>
