<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Kasus Penipuan Pembelian Heli Terancam 4 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penutut Umum (JPU) Trimo, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa  telah mengirim kertas bukti pembayaran (invoice)sebanyak delapan kali ke  PT PS dengan nominal berbeda dalam bentuk mata uang Dollar Amerika,  sejak September 2007 hingga April 2008.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/02/339/622094/terdakwa-kasus-penipuan-pembelian-heli-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/02/339/622094/terdakwa-kasus-penipuan-pembelian-heli-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>Terdakwa Kasus Penipuan Pembelian Heli Terancam 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/02/339/622094/terdakwa-kasus-penipuan-pembelian-heli-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/02/339/622094/terdakwa-kasus-penipuan-pembelian-heli-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 02 Mei 2012 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penipuan jual beli satu unit helikopter dengan terdakwa Weyly Budi Muljadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula pada Maret 2007 lalu terdakwa Weyly Budi Muljadi mengajukan proposal penawaran resmi kepada PT Poliplant Sejahtera (PT PS) untuk pembelian satu unit pesawat helikopter merk Robinson type R 44 Clipper II with Pop Out Floats dengan harga USD 535.539.
&amp;nbsp;
Jaksa Penutut Umum (JPU) Trimo, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa telah mengirim kertas bukti pembayaran (invoice)sebanyak delapan kali ke PT PS dengan nominal berbeda dalam bentuk mata uang Dollar Amerika, sejak September 2007 hingga April 2008.
&amp;nbsp;
Selanjutnya, kata Trimo, berdasarkan invoice yang dikirim terdakwa melalui PT Helizona maka pihak PT PS menyerahkan pembayaran untuk satu unit helikopter melalui aplikasi transfer nomor 0902207600 atas nama PT PS dari rekening di Bank Permata cabang Plaza Mutiara kawasan Mega Kuningan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam bentuk dollar kepada PT Helizona sebesar USD 560.134.92.
&amp;nbsp;
&quot;Serta penyerahan dalam mata uang rupiah dari PT PS kepada PT Helizona secara bertahap (4 kali) dengan total Rp503.062.991,&quot; kata Trimo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/5/2012).
&amp;nbsp;
Pasca pembayaran yang dilakukan bertahap ditemukan ada kelebihan pembayaran sejumlah USD 24.595,92 yang disetujui oleh pihak PT PS dan itu dipergunakan PT PS untuk pembelian peralatan penunjang pesawat seperti Special Trolls. Akan tetapi, setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa tidak menyerahkan Helikopter tersebut ke PT PS.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu sikap terdakwa kepada saksi Joseph Halim adalah merupakan rangkaian perkataan bohong, sebab terdakwa melalui PT Helizona belum memenuhi syarat-syarat perizinan terbang dari Kementerian Perhubungan  RI) untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut,&quot; papar jaksa.
&amp;nbsp;
PT Helizona juga tidak melanjutkan resertivikasi AOC dengan melengkapi data-data bukti pengadaan pesawat udara, meliputi nama personil kunci, dalam hal ini chief pilot dan chief tehnik, curiculum vitae, perekrutan pilot dan manual wajib AOC yang terhitung sejak 20 Oktober 2008 hingga 20 Oktober 2009.
&amp;nbsp;
Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam empat tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa, PT PS merugi hingga USD 560.134.92 dan Rp503.062.991 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan penipuan jual beli satu unit helikopter dengan terdakwa Weyly Budi Muljadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini bermula pada Maret 2007 lalu terdakwa Weyly Budi Muljadi mengajukan proposal penawaran resmi kepada PT Poliplant Sejahtera (PT PS) untuk pembelian satu unit pesawat helikopter merk Robinson type R 44 Clipper II with Pop Out Floats dengan harga USD 535.539.
&amp;nbsp;
Jaksa Penutut Umum (JPU) Trimo, dalam dakwaannya menuturkan, terdakwa telah mengirim kertas bukti pembayaran (invoice)sebanyak delapan kali ke PT PS dengan nominal berbeda dalam bentuk mata uang Dollar Amerika, sejak September 2007 hingga April 2008.
&amp;nbsp;
Selanjutnya, kata Trimo, berdasarkan invoice yang dikirim terdakwa melalui PT Helizona maka pihak PT PS menyerahkan pembayaran untuk satu unit helikopter melalui aplikasi transfer nomor 0902207600 atas nama PT PS dari rekening di Bank Permata cabang Plaza Mutiara kawasan Mega Kuningan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam bentuk dollar kepada PT Helizona sebesar USD 560.134.92.
&amp;nbsp;
&quot;Serta penyerahan dalam mata uang rupiah dari PT PS kepada PT Helizona secara bertahap (4 kali) dengan total Rp503.062.991,&quot; kata Trimo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/5/2012).
&amp;nbsp;
Pasca pembayaran yang dilakukan bertahap ditemukan ada kelebihan pembayaran sejumlah USD 24.595,92 yang disetujui oleh pihak PT PS dan itu dipergunakan PT PS untuk pembelian peralatan penunjang pesawat seperti Special Trolls. Akan tetapi, setelah jatuh tempo, ternyata terdakwa tidak menyerahkan Helikopter tersebut ke PT PS.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&quot;Selain itu sikap terdakwa kepada saksi Joseph Halim adalah merupakan rangkaian perkataan bohong, sebab terdakwa melalui PT Helizona belum memenuhi syarat-syarat perizinan terbang dari Kementerian Perhubungan  RI) untuk mengoperasikan jenis pesawat tersebut,&quot; papar jaksa.
&amp;nbsp;
PT Helizona juga tidak melanjutkan resertivikasi AOC dengan melengkapi data-data bukti pengadaan pesawat udara, meliputi nama personil kunci, dalam hal ini chief pilot dan chief tehnik, curiculum vitae, perekrutan pilot dan manual wajib AOC yang terhitung sejak 20 Oktober 2008 hingga 20 Oktober 2009.
&amp;nbsp;
Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam empat tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa, PT PS merugi hingga USD 560.134.92 dan Rp503.062.991 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
