<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III Akan Panggil Kapolri Soal Pembobolan Gudang Kedelai</title><description>Dia menjelaskan, DPR perlu penjelasan perihal pemindahan ribuan ton  kacang kedelai yang bersengketa tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/04/339/623675/komisi-iii-akan-panggil-kapolri-soal-pembobolan-gudang-kedelai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/04/339/623675/komisi-iii-akan-panggil-kapolri-soal-pembobolan-gudang-kedelai"/><item><title>Komisi III Akan Panggil Kapolri Soal Pembobolan Gudang Kedelai</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/04/339/623675/komisi-iii-akan-panggil-kapolri-soal-pembobolan-gudang-kedelai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/04/339/623675/komisi-iii-akan-panggil-kapolri-soal-pembobolan-gudang-kedelai</guid><pubDate>Jum'at 04 Mei 2012 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/04/339/623675/ENeKw5HTd5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/04/339/623675/ENeKw5HTd5.jpg</image><title>ilustrasi (okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap  Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait kasus dugaan pembobolan  gudang kedelai di Gudang Romokalisasi, Surabaya, Jawa Timur.  Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Kapolri akan  diminta untuk menjelaskan soal sengketa gudang kedelai yang berstatus  quo itu.  &quot;Kita akan koordinasi untuk mengundang atau mendatangi instansi terkait  (Polri) soal sengketa gudang kedelai itu,&quot; ujar Aziz dalam keterangannya  di Jakarta, Jumat (4/5/2012).  Dia menjelaskan, DPR perlu penjelasan perihal pemindahan ribuan ton  kacang kedelai yang bersengketa tersebut. Menurutnya, tidak dibenarkan  memindahkan ataupun membongkar gudang kedelai yang sudah dipasang garis  polisi bagi pihak yang bersengketa.  &quot;Pemanggilan akan dilakukan usai masa reses pada &amp;nbsp;14 Mei 2012 nanti,&quot; ujarnya.  Sekadar diketahui, perusahaan PT Peterson Mitra Indonesia yang berperan  sebagai pengelola jaminan atau barang (collateral manager) dari kacang  kedelai milik AWB dan Quadra menyesalkan sikap Mabes Polri yang terkesan  membiarkan aksi pembobolan barang bukti yang sudah diberi garis polisi  itu. Garis polisi tersebut bahkan dirusak oleh pihak tertentu.  PT Peterson Mitra Indonesia sendiri telah mengirim surat ke Mabes Polri  sebanyak tiga kali soal adanya pengrusakan garis polisi dan pengambilan  barang bukti kacang kedelai mencapai ribuan ton itu.  Kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/1053/OPS/III/2012/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2012.  Surat tersebut ditandatangani oleh Karobinops Bareskrim Mabes Polri yang  berisi pemberitahuan rencana pemindahan kacang kedelai yang berada di  dalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion,  Jalan Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.  Barang tersebut kemudian dipindah ke Gudang Panca Adi Aneka Kimia pada  20 Maret 2012. Pihaknya pun kemudian melayangkan surat protes keras soal  pemberian izin pemindahan barang bukti berupa kacang kedelai yakni  surat bernomor : 0521/SIP/NB/PMI/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.  Pemindahan tersebut diketahui merujuk pada permintaan dari Ansley  Haryadi yang merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO).</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap  Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo terkait kasus dugaan pembobolan  gudang kedelai di Gudang Romokalisasi, Surabaya, Jawa Timur.  Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Kapolri akan  diminta untuk menjelaskan soal sengketa gudang kedelai yang berstatus  quo itu.  &quot;Kita akan koordinasi untuk mengundang atau mendatangi instansi terkait  (Polri) soal sengketa gudang kedelai itu,&quot; ujar Aziz dalam keterangannya  di Jakarta, Jumat (4/5/2012).  Dia menjelaskan, DPR perlu penjelasan perihal pemindahan ribuan ton  kacang kedelai yang bersengketa tersebut. Menurutnya, tidak dibenarkan  memindahkan ataupun membongkar gudang kedelai yang sudah dipasang garis  polisi bagi pihak yang bersengketa.  &quot;Pemanggilan akan dilakukan usai masa reses pada &amp;nbsp;14 Mei 2012 nanti,&quot; ujarnya.  Sekadar diketahui, perusahaan PT Peterson Mitra Indonesia yang berperan  sebagai pengelola jaminan atau barang (collateral manager) dari kacang  kedelai milik AWB dan Quadra menyesalkan sikap Mabes Polri yang terkesan  membiarkan aksi pembobolan barang bukti yang sudah diberi garis polisi  itu. Garis polisi tersebut bahkan dirusak oleh pihak tertentu.  PT Peterson Mitra Indonesia sendiri telah mengirim surat ke Mabes Polri  sebanyak tiga kali soal adanya pengrusakan garis polisi dan pengambilan  barang bukti kacang kedelai mencapai ribuan ton itu.  Kuasa hukum PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/1053/OPS/III/2012/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2012.  Surat tersebut ditandatangani oleh Karobinops Bareskrim Mabes Polri yang  berisi pemberitahuan rencana pemindahan kacang kedelai yang berada di  dalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion,  Jalan Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.  Barang tersebut kemudian dipindah ke Gudang Panca Adi Aneka Kimia pada  20 Maret 2012. Pihaknya pun kemudian melayangkan surat protes keras soal  pemberian izin pemindahan barang bukti berupa kacang kedelai yakni  surat bernomor : 0521/SIP/NB/PMI/III/2012 tanggal 19 Maret 2012.  Pemindahan tersebut diketahui merujuk pada permintaan dari Ansley  Haryadi yang merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO).</content:encoded></item></channel></rss>
