<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Bantah Informasikan Kepemilikan Dana Rp7 M Gubernur Riau</title><description>PPATK membantah telah  menyampaikan informasi terkait kepemilikan dana/saham sebesar Rp7 miliar  rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/05/339/624189/ppatk-bantah-informasikan-kepemilikan-dana-rp7-m-gubernur-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/05/339/624189/ppatk-bantah-informasikan-kepemilikan-dana-rp7-m-gubernur-riau"/><item><title>PPATK Bantah Informasikan Kepemilikan Dana Rp7 M Gubernur Riau</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/05/339/624189/ppatk-bantah-informasikan-kepemilikan-dana-rp7-m-gubernur-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/05/339/624189/ppatk-bantah-informasikan-kepemilikan-dana-rp7-m-gubernur-riau</guid><pubDate>Sabtu 05 Mei 2012 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/05/339/624189/CAQ06GFAzN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala PPATK M. Yusuf (foto:okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/05/339/624189/CAQ06GFAzN.jpg</image><title>Kepala PPATK M. Yusuf (foto:okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah menyampaikan informasi terkait kepemilikan dana/saham sebesar Rp7 miliar rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal.
&amp;nbsp;
&quot;Sehubungan dengan pemberitaan dalam beberapa media online terkait kepemilikan dana/saham sebesar 7 miliar rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang menyebutkan sumber informasinya adalah PPATK, dengan ini kami sampaikan bahwa PPATK tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut,&quot; demikian siaran pers PPATK, Jumat (4/5/2012).
&amp;nbsp;
PPATK hanya akan menyampaikan laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan kepada penyidik.
&amp;nbsp;
&quot;Sesuai ketentuan dalam pasal sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) huruf &amp;rsquo;l&amp;rsquo; dan pasal 64 Undang-undang nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Output PPATK adalah Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan yang hanya disampaikan kepada Penyidik dan bersifat Sangat Rahasia,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kepada semua pihak yang memperoleh informasi mengenai transaksi atau kepemilikan harta/dana oleh seseorang/badan yang menyebutkan sumbernya adalah PPATK, kiranya dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Kepada Humas PPATK. melalui alamat email humas@ppatk.go.id,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah menyampaikan informasi terkait kepemilikan dana/saham sebesar Rp7 miliar rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal.
&amp;nbsp;
&quot;Sehubungan dengan pemberitaan dalam beberapa media online terkait kepemilikan dana/saham sebesar 7 miliar rupiah oleh Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang menyebutkan sumber informasinya adalah PPATK, dengan ini kami sampaikan bahwa PPATK tidak pernah menyampaikan informasi mengenai hal tersebut,&quot; demikian siaran pers PPATK, Jumat (4/5/2012).
&amp;nbsp;
PPATK hanya akan menyampaikan laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan kepada penyidik.
&amp;nbsp;
&quot;Sesuai ketentuan dalam pasal sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) huruf &amp;rsquo;l&amp;rsquo; dan pasal 64 Undang-undang nomor tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Output PPATK adalah Laporan Hasil Analisis/Pemeriksaan yang hanya disampaikan kepada Penyidik dan bersifat Sangat Rahasia,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;
Kepada semua pihak yang memperoleh informasi mengenai transaksi atau kepemilikan harta/dana oleh seseorang/badan yang menyebutkan sumbernya adalah PPATK, kiranya dapat mengkonfirmasi hal tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Kepada Humas PPATK. melalui alamat email humas@ppatk.go.id,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
