<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Izinkan Peredaran 18.030 Senpi Sejak 1998</title><description>Sejak tahun 1998, perizinan penggunaan senjata api (Senpi) sudah dikeluarkan Mabes Polri dalam rangka bela diri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/337/625915/polri-izinkan-peredaran-18-030-senpi-sejak-1998</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/08/337/625915/polri-izinkan-peredaran-18-030-senpi-sejak-1998"/><item><title>Polri Izinkan Peredaran 18.030 Senpi Sejak 1998</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/337/625915/polri-izinkan-peredaran-18-030-senpi-sejak-1998</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/08/337/625915/polri-izinkan-peredaran-18-030-senpi-sejak-1998</guid><pubDate>Selasa 08 Mei 2012 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/08/337/625915/CrutBh3StK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Agung Manunggal/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/08/337/625915/CrutBh3StK.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Agung Manunggal/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejak tahun 1998, perizinan penggunaan senjata api (Senpi) sudah dikeluarkan Mabes Polri dalam rangka bela diri. Saat itu ada tiga jenis senjata yang diizinkan beredar, yakni peluru tajam, karet dan gas. Namun, diakui Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, sejak akhir 2005 izin tersebut sudah tidak dikeluarkan.
&amp;nbsp;
&quot;Pada 2005 pimpinan Polri tidak lagi memberi kebijakan untuk membuka perizinan baru. Jadi, praktis bagi pemohon baru itu tidak ada, atau disetop,&quot; ungkap Boy dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (8/5/2012).
&amp;nbsp;
Sedangkan yang terkait dengan kegiatan olahraga, diatur oleh Perbakin. &quot;Untuk atlet-atlet kita, apakah atlet menembak atau berpeluru yang penggunaan dari senjata itu hanya dipakai saat latihan dan olahraga,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, senpi yang diizinkan untuk dimiliki oleh masyarakat sipil adalah peluru  tajam dengan kaliber 31 dan 22, sedangkan untuk organik itu kaliber 38.
&amp;nbsp;
Proses permohonan pemilikan itu harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia 24 sampai 65 tahun, sehat jasmani dan tidak cacat fisik. Kemudian penglihatan normal dan syarat psikologis (tidak gugup, panik, emosional, cepat marah, psikopat), dan syarat psikologi lainnya yang ditentukan dalam psikotes yang diadakan tim psikologis Polri.
&amp;nbsp;
&quot;Syarat kecakapan menembak, seperti pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan Mabes Polri. Jadi ada smeacam sertifikasi. Mereka yang masuk kategori tidak dinyatakan lulus, maka tidak diberikan pemrohonan,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Boy juga menegaskan jika saat ini kepemilikan senpi untuk bela diri sudah tidak akan diterbitkan kembali, jadi tidak ada penambahan izin kepada pemohon seperti yang sudah disosialisasikan oleh polda-polda sejak tahun 2005 akhir.
&amp;nbsp;
&quot;Tahun 2006 sampai sekarang tidak ada penambahan permohonan izin untuk kepemilikan senpi kepada masyarakat sesuai kategorinya, peluru tajam, karet dan peluru gas,&quot; simpulnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejak tahun 1998, perizinan penggunaan senjata api (Senpi) sudah dikeluarkan Mabes Polri dalam rangka bela diri. Saat itu ada tiga jenis senjata yang diizinkan beredar, yakni peluru tajam, karet dan gas. Namun, diakui Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, sejak akhir 2005 izin tersebut sudah tidak dikeluarkan.
&amp;nbsp;
&quot;Pada 2005 pimpinan Polri tidak lagi memberi kebijakan untuk membuka perizinan baru. Jadi, praktis bagi pemohon baru itu tidak ada, atau disetop,&quot; ungkap Boy dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Selasa (8/5/2012).
&amp;nbsp;
Sedangkan yang terkait dengan kegiatan olahraga, diatur oleh Perbakin. &quot;Untuk atlet-atlet kita, apakah atlet menembak atau berpeluru yang penggunaan dari senjata itu hanya dipakai saat latihan dan olahraga,&quot; lanjutnya.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, senpi yang diizinkan untuk dimiliki oleh masyarakat sipil adalah peluru  tajam dengan kaliber 31 dan 22, sedangkan untuk organik itu kaliber 38.
&amp;nbsp;
Proses permohonan pemilikan itu harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia 24 sampai 65 tahun, sehat jasmani dan tidak cacat fisik. Kemudian penglihatan normal dan syarat psikologis (tidak gugup, panik, emosional, cepat marah, psikopat), dan syarat psikologi lainnya yang ditentukan dalam psikotes yang diadakan tim psikologis Polri.
&amp;nbsp;
&quot;Syarat kecakapan menembak, seperti pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan Mabes Polri. Jadi ada smeacam sertifikasi. Mereka yang masuk kategori tidak dinyatakan lulus, maka tidak diberikan pemrohonan,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Boy juga menegaskan jika saat ini kepemilikan senpi untuk bela diri sudah tidak akan diterbitkan kembali, jadi tidak ada penambahan izin kepada pemohon seperti yang sudah disosialisasikan oleh polda-polda sejak tahun 2005 akhir.
&amp;nbsp;
&quot;Tahun 2006 sampai sekarang tidak ada penambahan permohonan izin untuk kepemilikan senpi kepada masyarakat sesuai kategorinya, peluru tajam, karet dan peluru gas,&quot; simpulnya.</content:encoded></item></channel></rss>
