<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Sastrawan Sutan Alisjahbana Didakwa Melakukan Penipuan</title><description>Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharjono dan hakim anggota  Donatus dan Inyoman Sukresna itu juga terungkap bahwa kedua terdakwa  sejak 2008 hingga kini tidak membayar kewajiban mereka kepada korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625416/anak-sastrawan-sutan-alisjahbana-didakwa-melakukan-penipuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625416/anak-sastrawan-sutan-alisjahbana-didakwa-melakukan-penipuan"/><item><title>Anak Sastrawan Sutan Alisjahbana Didakwa Melakukan Penipuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625416/anak-sastrawan-sutan-alisjahbana-didakwa-melakukan-penipuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625416/anak-sastrawan-sutan-alisjahbana-didakwa-melakukan-penipuan</guid><pubDate>Selasa 08 Mei 2012 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rizka Diputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/07/339/625416/PmkeGNEWWB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/07/339/625416/PmkeGNEWWB.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kedua anak sastrawan ternama Sutan Takdir Alisjahbana, yakni  Mario dan Sri Artaria Alisahbana didakwa telah melakukan tindak pidana  penipuan dan penggelapan utang senilai Rp25 miliar terhadap rekan  bisnisnya asal Australia, Jessudas Sebastian. Hal itu terungkap dalam  persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Dalam dakwaan setebal 16 halaman itu, jaksa penuntut umum (JPU) Koswara  mengatakan, kasus ini berawal dari proses penjualan PT Pustakawidya  Utama kepada Mario Alisjahbana yang menjabat sebagai Presiden Direktur  PT Dian Rakyat.  &quot;Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan percetakan yang bekerja  sama sebagai mitra PT Pustakawidya Utama tersebut sebelumnya telah  memiliki utang berupa pinjaman modal sebesar Rp25 miliar dari warga  negara Australia Jesudass Sebastian,&quot; ujar JPU dalam sidang perdana di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5/2012).  Menurut akte jual beli saham, kedua terdakwa telah menyetujui membeli  keseluruhan saham perusahaan tersebut seharga Rp250 juta dan nama baik  perusahaan senilai Rp10 miliar serta melunasi utang pinjaman modal  senilai &amp;nbsp;2.850.000 dolar Australia dalam waktu sepuluh tahun dengan  bunga sebesar 12 persen pertahun sejak 2006 silam.  Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharjono dan hakim anggota  Donatus dan Inyoman Sukresna itu juga terungkap bahwa kedua terdakwa  sejak 2008 hingga kini tidak membayar kewajiban mereka kepada korban.  Untuk diketahui, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 ini sempat  dihentikan penyidikannya pada 26 Februari 2011 silam oleh penyidik Polda  Metro Jaya. Korban yang tak terima, lalu menggugat balik Polda Metro  Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui gugatan pra peradilan di  PN Jaksel. PN Jaksel pun memenangkan gugatan korban sehingga  memerintahkan kasus ini dibuka kembali.  Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan dakwaan subsider pasal 372  KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Para terdakwa juga dikenakan Pasal 372  KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Sementara itu dilain pihak, kuasa hukum terdakwa Durapati Sinulingga  menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya.  &amp;ldquo;Kami akan mengajukan eksepsi atas klien kami,&amp;rdquo; demikian Durapati  menegaskan</description><content:encoded>JAKARTA - Kedua anak sastrawan ternama Sutan Takdir Alisjahbana, yakni  Mario dan Sri Artaria Alisahbana didakwa telah melakukan tindak pidana  penipuan dan penggelapan utang senilai Rp25 miliar terhadap rekan  bisnisnya asal Australia, Jessudas Sebastian. Hal itu terungkap dalam  persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Dalam dakwaan setebal 16 halaman itu, jaksa penuntut umum (JPU) Koswara  mengatakan, kasus ini berawal dari proses penjualan PT Pustakawidya  Utama kepada Mario Alisjahbana yang menjabat sebagai Presiden Direktur  PT Dian Rakyat.  &quot;Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan percetakan yang bekerja  sama sebagai mitra PT Pustakawidya Utama tersebut sebelumnya telah  memiliki utang berupa pinjaman modal sebesar Rp25 miliar dari warga  negara Australia Jesudass Sebastian,&quot; ujar JPU dalam sidang perdana di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5/2012).  Menurut akte jual beli saham, kedua terdakwa telah menyetujui membeli  keseluruhan saham perusahaan tersebut seharga Rp250 juta dan nama baik  perusahaan senilai Rp10 miliar serta melunasi utang pinjaman modal  senilai &amp;nbsp;2.850.000 dolar Australia dalam waktu sepuluh tahun dengan  bunga sebesar 12 persen pertahun sejak 2006 silam.  Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suharjono dan hakim anggota  Donatus dan Inyoman Sukresna itu juga terungkap bahwa kedua terdakwa  sejak 2008 hingga kini tidak membayar kewajiban mereka kepada korban.  Untuk diketahui, kasus yang bergulir sejak tahun 2010 ini sempat  dihentikan penyidikannya pada 26 Februari 2011 silam oleh penyidik Polda  Metro Jaya. Korban yang tak terima, lalu menggugat balik Polda Metro  Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui gugatan pra peradilan di  PN Jaksel. PN Jaksel pun memenangkan gugatan korban sehingga  memerintahkan kasus ini dibuka kembali.  Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan dakwaan subsider pasal 372  KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Para terdakwa juga dikenakan Pasal 372  KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Sementara itu dilain pihak, kuasa hukum terdakwa Durapati Sinulingga  menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan terhadap kliennya.  &amp;ldquo;Kami akan mengajukan eksepsi atas klien kami,&amp;rdquo; demikian Durapati  menegaskan</content:encoded></item></channel></rss>
