<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kembali Periksa Wali Kota Semarang</title><description>Soemarmo diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625956/kpk-kembali-periksa-wali-kota-semarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625956/kpk-kembali-periksa-wali-kota-semarang"/><item><title>KPK Kembali Periksa Wali Kota Semarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625956/kpk-kembali-periksa-wali-kota-semarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/625956/kpk-kembali-periksa-wali-kota-semarang</guid><pubDate>Selasa 08 Mei 2012 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/08/339/625956/CYv9PuD2vf.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/08/339/625956/CYv9PuD2vf.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap anggota DPRD untuk kelancaran pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
&amp;nbsp;
Namun saat dimintai keterangan oleh wartawan, Soemarmo yang datang ditemani beberapa ajudannya enggan berkomentar. &quot;Tanyakan kepada penyidik. Kemarin sudah, jadi sekarang hanya melengkapi saja,&quot; tuturnya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (08/05/2012).
&amp;nbsp;
Soemarmo sendiri mengaku tidak tahu-menahu apakah ditemukan tersangka baru dalam kasus ini. &quot;Oh saya tidak tahu kalau masalah itu,&quot; ucapnya singkat.
&amp;nbsp;
Soemarmo diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012. Soemarmo diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.
&amp;nbsp;
Dia diduga memerintahkan terdakwa Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, untuk menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012.
&amp;nbsp;
Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Wali Kota Semarang, Soemarmo, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap anggota DPRD untuk kelancaran pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012.
&amp;nbsp;
Namun saat dimintai keterangan oleh wartawan, Soemarmo yang datang ditemani beberapa ajudannya enggan berkomentar. &quot;Tanyakan kepada penyidik. Kemarin sudah, jadi sekarang hanya melengkapi saja,&quot; tuturnya kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (08/05/2012).
&amp;nbsp;
Soemarmo sendiri mengaku tidak tahu-menahu apakah ditemukan tersangka baru dalam kasus ini. &quot;Oh saya tidak tahu kalau masalah itu,&quot; ucapnya singkat.
&amp;nbsp;
Soemarmo diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2012. Soemarmo diduga melakukan upaya penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.
&amp;nbsp;
Dia diduga memerintahkan terdakwa Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri, untuk menyiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk pembahasan RAPBD 2012.
&amp;nbsp;
Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
