<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Perpanjangan Penahanan 4 Rekan Dhana</title><description>Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan empat rekan Dhana Widiatmika, tersangka korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Keempat orang tersebut adalah Johnny Basuki, Salman Magfiron, Herly Isdiharsono dan Firman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/626016/kejagung-perpanjangan-penahanan-4-rekan-dhana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/626016/kejagung-perpanjangan-penahanan-4-rekan-dhana"/><item><title>Kejagung Perpanjangan Penahanan 4 Rekan Dhana</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/626016/kejagung-perpanjangan-penahanan-4-rekan-dhana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/08/339/626016/kejagung-perpanjangan-penahanan-4-rekan-dhana</guid><pubDate>Selasa 08 Mei 2012 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/08/339/626016/lEUA3jeoVH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DW (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/08/339/626016/lEUA3jeoVH.jpg</image><title>DW (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan empat rekan Dhana Widiatmika, tersangka korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Keempat orang tersebut adalah Johnny Basuki, Salman Magfiron, Herly Isdiharsono dan Firman.
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman keempat rekan DW ini sudah habis masa penahanan pertama.
&amp;nbsp;
&quot;Penahanan rutan paling lama 40 hari terhitung mulai tgl 8 Mei 2012 sampai 16 Juni 2012 dan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,&quot; ungkap Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
&amp;nbsp;
Adi membeberkan nomor surat perpanjanhan penahanan, antara lain:
&amp;nbsp;
1. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, dengan tersangka Johnny Basuki, Direktur PT Mutiara Virgo yang disangka melakukan Tipikor dan TPPU.
&amp;nbsp;
2. Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012, dengan tersangka Salman Maghfiron, mantan PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Direktur PT Asri Pratama Mandiri), yang disangka melanggar Korupsi dan pencucian uang.
&amp;nbsp;
3. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 tersangka Herly Isdiharsono, disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Herli merupakan mantan PNS di ditjen pajak kemenkeu RI (Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo).
&amp;nbsp;
4. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tersangka Firman (42), Pekerjaan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gambir I yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
&amp;nbsp;
&quot;Surat perpanjangan penahanannya ditandatangani oleh Direktur Penuntutan selaku penuntut umum,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, sampai saat ini proses penyidikan bagi keempatnya masih terus berjalan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian di penuntutan.
&amp;nbsp;
Adi mengatakan secara keseluruhan dengan proses penyidikan ini menuju kesempurnaan pembuktian seperti yang digariskan oleh KUHAP.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau lihat 183 KUHAP untuk dikatakan terbukti harus minimal dua alat bukti, itu yang dikejar jadi pada saat proses persidangan JPU perkara ini bisa dengan mudah membuktikan dakwaannya,&quot; simpulnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan empat rekan Dhana Widiatmika, tersangka korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Keempat orang tersebut adalah Johnny Basuki, Salman Magfiron, Herly Isdiharsono dan Firman.
&amp;nbsp;
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman keempat rekan DW ini sudah habis masa penahanan pertama.
&amp;nbsp;
&quot;Penahanan rutan paling lama 40 hari terhitung mulai tgl 8 Mei 2012 sampai 16 Juni 2012 dan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur,&quot; ungkap Adi di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
&amp;nbsp;
Adi membeberkan nomor surat perpanjanhan penahanan, antara lain:
&amp;nbsp;
1. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, dengan tersangka Johnny Basuki, Direktur PT Mutiara Virgo yang disangka melakukan Tipikor dan TPPU.
&amp;nbsp;
2. Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012, dengan tersangka Salman Maghfiron, mantan PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI (Direktur PT Asri Pratama Mandiri), yang disangka melanggar Korupsi dan pencucian uang.
&amp;nbsp;
3. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 tersangka Herly Isdiharsono, disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Herli merupakan mantan PNS di ditjen pajak kemenkeu RI (Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo).
&amp;nbsp;
4. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, tersangka Firman (42), Pekerjaan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gambir I yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
&amp;nbsp;
&quot;Surat perpanjangan penahanannya ditandatangani oleh Direktur Penuntutan selaku penuntut umum,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Ditambahkannya, sampai saat ini proses penyidikan bagi keempatnya masih terus berjalan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian di penuntutan.
&amp;nbsp;
Adi mengatakan secara keseluruhan dengan proses penyidikan ini menuju kesempurnaan pembuktian seperti yang digariskan oleh KUHAP.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau lihat 183 KUHAP untuk dikatakan terbukti harus minimal dua alat bukti, itu yang dikejar jadi pada saat proses persidangan JPU perkara ini bisa dengan mudah membuktikan dakwaannya,&quot; simpulnya.</content:encoded></item></channel></rss>
