<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril: Siti Fadilah Bukan Pelaku Utama</title><description>Menurut Yusril, hukum bukanlah soal keyakinan, melainkan soal fakta dan keyakinan tidak dapat diverifikasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626457/yusril-siti-fadilah-bukan-pelaku-utama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626457/yusril-siti-fadilah-bukan-pelaku-utama"/><item><title>Yusril: Siti Fadilah Bukan Pelaku Utama</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626457/yusril-siti-fadilah-bukan-pelaku-utama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626457/yusril-siti-fadilah-bukan-pelaku-utama</guid><pubDate>Rabu 09 Mei 2012 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/09/339/626457/PEijFJ0oqU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Siti Fadilah Supari (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/09/339/626457/PEijFJ0oqU.jpg</image><title>Siti Fadilah Supari (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Menurut Yusril, hukum bukanlah soal keyakinan, melainkan soal fakta dan keyakinan tidak dapat diverifikasi.&quot;Sejauh ini dari pasal yang dituduhkan, kelihatan bahwa beliau ini bukan pelaku utama. Pelaku utamanya orang lain,&quot; ungkap Yusril kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/5/2012).Menurutnya Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ialah untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sedangkan Pasal 3 terkait dengan Administrasi. Sedangkan Pasal 56 KUHP pada ayat 1 berisi membantu tindak pidana pada saat tindak pidana itu terjadi. Selanjutnya kata Yusril, Pasal 56 ayat 2 itu memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk melakukan tindak pidana atau yang bersangkutan bertindak sebagai perencana.&quot;Sampai sekarang ini kita belum tahu detail-detail (alasan) dari jaksa setelah mereka mendalami hasil pemriksaan oleh Mabes Polri ini. Jadi kita tunggu saja lah perkembangannya,&quot; tutup mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.Yusril juga mengaku setelah mengetahui adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), maka pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut.&quot;Dilimpahkan kepada jaksa dan jaksa meneliti apakah alat-alat buktinya cukup. Di Mabes Polri saja pasif sekarang, nunggu hasil pemeriksaan atau penyidikan. Penelitian yang dilakukan di Kejaksaan apakah perkara ini cukup alasannya untuk diteruskan atau dihentikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).Menurut Yusril, hukum bukanlah soal keyakinan, melainkan soal fakta dan keyakinan tidak dapat diverifikasi.&quot;Sejauh ini dari pasal yang dituduhkan, kelihatan bahwa beliau ini bukan pelaku utama. Pelaku utamanya orang lain,&quot; ungkap Yusril kepada wartawan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/5/2012).Menurutnya Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ialah untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sedangkan Pasal 3 terkait dengan Administrasi. Sedangkan Pasal 56 KUHP pada ayat 1 berisi membantu tindak pidana pada saat tindak pidana itu terjadi. Selanjutnya kata Yusril, Pasal 56 ayat 2 itu memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk melakukan tindak pidana atau yang bersangkutan bertindak sebagai perencana.&quot;Sampai sekarang ini kita belum tahu detail-detail (alasan) dari jaksa setelah mereka mendalami hasil pemriksaan oleh Mabes Polri ini. Jadi kita tunggu saja lah perkembangannya,&quot; tutup mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.Yusril juga mengaku setelah mengetahui adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), maka pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut.&quot;Dilimpahkan kepada jaksa dan jaksa meneliti apakah alat-alat buktinya cukup. Di Mabes Polri saja pasif sekarang, nunggu hasil pemeriksaan atau penyidikan. Penelitian yang dilakukan di Kejaksaan apakah perkara ini cukup alasannya untuk diteruskan atau dihentikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
