<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Gagal Ungkap Sponsor Cek Pelawat Nunun</title><description>Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan angkat bendera putih  dalam mengungkap siapa sponsor suap cek pelawat kepada  anggota Komisi  Perbankan DPR periode 1999-2004.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626620/pengadilan-gagal-ungkap-sponsor-cek-pelawat-nunun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626620/pengadilan-gagal-ungkap-sponsor-cek-pelawat-nunun"/><item><title>Pengadilan Gagal Ungkap Sponsor Cek Pelawat Nunun</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626620/pengadilan-gagal-ungkap-sponsor-cek-pelawat-nunun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626620/pengadilan-gagal-ungkap-sponsor-cek-pelawat-nunun</guid><pubDate>Rabu 09 Mei 2012 16:04 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/09/339/626620/jduS30L3Ia.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nunun Nurbaetie (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/09/339/626620/jduS30L3Ia.jpg</image><title>Nunun Nurbaetie (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan angkat bendera putih dalam mengungkap siapa sponsor suap cek pelawat kepada  anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004.&quot;Tidak ada yang sebut (sponsor cek pelawat) memang di persidangan. Tidak ada saksi yang menerangkan itu, jadi kita tidak bisa buat kesimpulan,&quot; kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Mochammad Rum, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).Mochammad Rum menambahkan. Nunun sekalipun tidak bisa menerangkan asal-usul cek pelawat tersebut. &quot;Di persidangan dia juga tidak menerangkan apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan,&quot; ungkap M Rum.Pengadilan Tipikor hari ini menvonis dua tahun enam bulan penjara  kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.&quot;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan.Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga  bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Meski memvonis Nunun bersalah, Pengadilan gagal mengungkap dalang suap cek pelawat. Mochammad Rum mengatakan alur cerita cek pelawat bisa berubah tidak seperti sekarang, andai Nunun bersedia mengungkap siapa sponsor yang memberinya cek pelawat. &quot;Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya (Miranda),&amp;rdquo; tegasnya.Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut adalah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan angkat bendera putih dalam mengungkap siapa sponsor suap cek pelawat kepada  anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004.&quot;Tidak ada yang sebut (sponsor cek pelawat) memang di persidangan. Tidak ada saksi yang menerangkan itu, jadi kita tidak bisa buat kesimpulan,&quot; kata Ketua Jaksa Penuntut Umum Mochammad Rum, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).Mochammad Rum menambahkan. Nunun sekalipun tidak bisa menerangkan asal-usul cek pelawat tersebut. &quot;Di persidangan dia juga tidak menerangkan apakah itu berasal dari pihak pribadi atau bukan,&quot; ungkap M Rum.Pengadilan Tipikor hari ini menvonis dua tahun enam bulan penjara  kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.&quot;Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama,&quot; kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko, saat membacakan amar putusan.Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga  bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Meski memvonis Nunun bersalah, Pengadilan gagal mengungkap dalang suap cek pelawat. Mochammad Rum mengatakan alur cerita cek pelawat bisa berubah tidak seperti sekarang, andai Nunun bersedia mengungkap siapa sponsor yang memberinya cek pelawat. &quot;Kita lihat nanti perkembangan dalam persidangan berikutnya (Miranda),&amp;rdquo; tegasnya.Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut adalah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
