<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Saksi Diperiksa untuk Buktikan Herly Terkait Kasus DW </title><description>Namun, ketika ditanya hasil pemeriksaan empat saksi tersebut, dia enggan menjabarkannya secara detail.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626754/4-saksi-diperiksa-untuk-buktikan-herly-terkait-kasus-dw</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626754/4-saksi-diperiksa-untuk-buktikan-herly-terkait-kasus-dw"/><item><title>4 Saksi Diperiksa untuk Buktikan Herly Terkait Kasus DW </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626754/4-saksi-diperiksa-untuk-buktikan-herly-terkait-kasus-dw</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/09/339/626754/4-saksi-diperiksa-untuk-buktikan-herly-terkait-kasus-dw</guid><pubDate>Rabu 09 Mei 2012 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/09/339/626754/tsLXTPpcG8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/09/339/626754/tsLXTPpcG8.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Herly Isdiharsono.Mereka diperiksa untuk menemukan dugaan keterkaitan sekaligus pembuktian terhadap dugaan-dugaan yang selama ini disangkakan kepada rekan bisnis Dhana Widiatmika di PT Mitra Modern Mobilindo.&quot;Ya keterkaitan pada intinya, untuk mengungkap pembuktian terhadap apa-apa saja unsur-unsur yang disangkakan kepada dia (Herly),&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (9/5/2012).Keempat saksi tersebut yakni Andry, Nur Agustin, Yasti M dan Budiman A. Mereka diperiksa berdasarkan sejauhmana pengetahuan saksi terkait semua dakwaan yang disangkakan pada Herly.&quot;Pengetahuan dia kita buka dan hasilnya kita konstruksikan kira-kira dalam pembuktian unsur yang mana,&quot; terangnya.Namun, ketika ditanya hasil pemeriksaan empat saksi tersebut, dia enggan menjabarkannya secara detail. &quot;Kita kan enggak tahu apa yang diterangkan oleh saksi,&quot; tuntasnya.Seperti diketahui, Herly yang menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Mobilindo telah ditetapkan menjadi tersangka terkait korupsi dan TPPU. Kejagung juga baru menambahkan masa tahanannya selama 40 hari kedepan, terhitung sejak kemarin yang ditandai dengan terbitnya Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Herly Isdiharsono.Mereka diperiksa untuk menemukan dugaan keterkaitan sekaligus pembuktian terhadap dugaan-dugaan yang selama ini disangkakan kepada rekan bisnis Dhana Widiatmika di PT Mitra Modern Mobilindo.&quot;Ya keterkaitan pada intinya, untuk mengungkap pembuktian terhadap apa-apa saja unsur-unsur yang disangkakan kepada dia (Herly),&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman di kantornya, Rabu (9/5/2012).Keempat saksi tersebut yakni Andry, Nur Agustin, Yasti M dan Budiman A. Mereka diperiksa berdasarkan sejauhmana pengetahuan saksi terkait semua dakwaan yang disangkakan pada Herly.&quot;Pengetahuan dia kita buka dan hasilnya kita konstruksikan kira-kira dalam pembuktian unsur yang mana,&quot; terangnya.Namun, ketika ditanya hasil pemeriksaan empat saksi tersebut, dia enggan menjabarkannya secara detail. &quot;Kita kan enggak tahu apa yang diterangkan oleh saksi,&quot; tuntasnya.Seperti diketahui, Herly yang menjabat sebagai Komisaris PT Mitra Mobilindo telah ditetapkan menjadi tersangka terkait korupsi dan TPPU. Kejagung juga baru menambahkan masa tahanannya selama 40 hari kedepan, terhitung sejak kemarin yang ditandai dengan terbitnya Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012.</content:encoded></item></channel></rss>
