<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menguji Taji KPK</title><description>Ada sebuah adigium menyatakan, saat politik menjadi panglima, maka korupsi akan merajalela.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/10/58/627076/menguji-taji-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/10/58/627076/menguji-taji-kpk"/><item><title>Menguji Taji KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/10/58/627076/menguji-taji-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/10/58/627076/menguji-taji-kpk</guid><pubDate>Kamis 10 Mei 2012 10:51 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/10/58/627076/VZEID1gCax.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/10/58/627076/VZEID1gCax.jpg</image><title></title></images><description>Ada sebuah adigium menyatakan, saat politik menjadi panglima, maka korupsi akan merajalela. Adigium ini, sangat cocok mengambarkan iklim penegakan hukum&amp;nbsp; di negeri ini. Terlihat, begitu nyata peranan partai mengendalikan dan memegang peran penting dalam penegakan hukum khususnya bagi pelaku korupsi.Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mampu menjadi mesin pemberantasan korupsi, terkesan lamban. Gerakan KPK, terlalu larut dalam drama yang dimainkan pelaku korupsi. Keterlibatan wakil rakyat dalam berbagai tindakan korupsi, tidak beda jauh dengan jaringan teroris yang terus meresahkan kehidupan bangsa.&amp;nbsp;Terkesan, di balik tembok wakil rakyat terdapat konspirasi jaringan mafia senayan yang sulit diberantas. Jaringan ini, mampu mempengaruhi penegak hukum, bahkan sekelas KPK sekalipun, mampu dipatahkan tajinya. Tingginya tingkat korupsi yang dilakukan elit politik, tercatat telah melewati ambang batas. Angka ini, secara nyata terus menerus menjulang tinggi. Realitas ini, menjadikan sebuah pertanyaan mendalam penulis. Mengapa&amp;nbsp; KPK tidak mampu menunjukkan tajinya dalam melawan koruptor?&amp;nbsp;Sikap Galau KPK&amp;nbsp;Keberadaan KPK dalam undang-undang sangat jelas, teriring dengan visi dan misi lembaga independen ini dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketangguhan KPK dalam mematahkan Konspirasi jaringan mafia senayan benar-benar teruji. Apa lagi, jaringan yang dibangun wakil rakyat, tersusun secara sistematis. Bukan sebatas itu saja, kombinasi antara elite politik dengan birokrat pun turut meramaikan jaringan ini. Pada 2011, dari 55 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK, rata-rata vonis hanya 3 tahun 2 bulan.KPK, sudah sepatutnya berperan aktif. Keraguan KPK dalam menegakan kobaran semangat pemberantasan korupsi, menyebabkan kegalauan bagi KPK dalam bertindak. Terbukti, beberapa kali sikap KPK pada kasus-kasus tertentu terlihat begitu gamang, tidak ada kemajuan dalam penyelidikannya, seperti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI dan&amp;nbsp; Kasus Wisma Atlet. Kegalauan KPK, terlihat jelas ketika Wa Ode menyampaikan kepada penyidik KPK, namun pernyataan tersebut, terkesan lamban dalam penelusurannya.&amp;nbsp;Sebelumnya, Wa Ode&amp;nbsp; menuding Anis Matta yang juga menjabat sebagai Sekjen PKS terlibat dalam penentuan alokasi&amp;nbsp; Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan melegitimasi keputusan pengalokasian DPPID bersama dua pimpinan Banggar DPR, yaitu Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDI-P. &amp;nbsp; Dalam pernyataannya, Wa Ode menggambarkan bagaimana korupsi di gedung wakil rakyat tersusun secara terorganisir. Modus permainan yang dilakukan, dengan cara menolak simulasi yang dibuat pemerintah. Padahal, simulasi yang dikeluarkan pemerintah menurut dirinya, sangat adil proporsional. Setelah menolak simulasi pemerintah dan mengubah sistem, mendadak digelar rapat internal yang dipimpin Melchias Markus Mekeng yang berakhir dengan langkah Anis Matta menyurati Menkeu RI agar menandatangani PMK.Bukan itu saja, sebelumnya kelemahan taji KPK, terlihat dalam kasus Gayus Haloan Tambunan. Dalam pernyataannya, Gayus mengatakan ada 3 perusahaan group Bakrie yang ikut bermain dalam kasus mafia pajak bernilai miliaran rupiah ini. Sampai saat ini, hukum belum mampu menyentuh perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Gayus. Sepatutnya, perusahan yang terlibat didalamnya harus diberikan ketegasan hukum, berkaitan&amp;nbsp; tindakan korupsi atau pelanggaran UU Pajak. Keberadaan perusahaan yang disinyalir dimiliki tokoh besar inilah menjadi dilema tersendiri bagi KPK.Cengkraman KoruptorPelaku tindak pidana korupsi, bukan sebatas tingkatan elit. Namun, perpaduan antara penguasa, pengusaha, dan elite politik tujuannya untuk menguasai sendi-sendi keuangan negara. Kenyataan ini tak dapat dipungkiri, saat ini berkuasa di Indonesia adalah kekuatan politik. Merujuk hasil laporan KPK tahun 2010, disidik anggota DPR oleh KPK dengan jumlah 27 orang. Padahal, tahun 2007 hanya berjumlah 2 orang, selanjutnya ditahun 2008 jumlahnya bertambah menjadi 6 orang, dan pada tahun 2010 berjumlah 27 orang. Keberadaan korupsi didaerah tak jauh beda, semakin hari, semakin merajalela seiring dengan otonomi daerah. Keadaan ini, semakin mengkhawatirkan, ditunjukan dengan banyaknya gubernur dan bupati/walikota yang diproses oleh KPK. Hingga kini, sedikitnya 17 gubernur dan 158 orang bupati/wali kota terlibat korupsi. Lebih dari 90 persen kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Indonesia Corruption Watch dalam pernyataanya, mengatakan sejak pengadilan tipikor daerah terbentuk, setidaknya 51 terdakwa divonis bebas atau lepas dengan skor tertinggi dipegang Pengadilan Tipikor Surabaya dan Samarinda. Pada 2011, dari 55 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK, rata-rata vonis hanya 3 tahun 2 bulan.Cengkraman maut ini, menyebabkan Indonesia menduduki tingkat korupsi tertinggi di dunia. Tingkat&amp;nbsp; korupsi ini, dibuktikan dari hasil yang dilakukan Transparency International (TI). Indonesia menempati angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009 dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010. Sedangkan Political and Economic Risk Consultantcy Ltd (PERC), menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Filipina. Dengan tingkat korupsi 8,32 pada tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010.Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index - CPI) tahun 2011 untuk Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency International yang bertujuan melawan tindakan korupsi bahwa CPI untuk Indonesia sebesar 3, dimana peringkat yang digunakan adalah 0 - 10 dengan nilai 0 adalah sangat korup dan nilai 10 adalah negara tersebut dianggap bebas dari korupsi.Padahal, peraturan pertama yang ditandatangani SBY setelah dirinya terpilih dipemilihan presiden tahun 2004, adalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pada awal gebrakannya&amp;nbsp; telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara. Penulis menilai, kesalahan dari demokratisasi di era reformasi saat ini, adalah terbukanya kran kebebasan campur tangan kepentingan politik atas hukum. Demokrasi yang awalnya diharapkan mampu mengatasi permasalahan bangsa, ternyata bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi krisis yang terjadi. Sudah saatnya, demokrasi yang berawal dari reformasi, diimbangi dengan meletakan hukum sebagai panglima. Menjadikan hukum sebagai panglima, di dalam sistem kenegaraan&amp;nbsp; Indonesia, sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir. Salah satu pilar demokrasi itu sendiri adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Kepentingan politik harus dipisahkan dari kekuatan hukum. Hukum harus mampu dijadikan patokan dasar dalam penyelengaraan negara.Dalam pandangan Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aturan konstitusional dalam negara, berkaitan erat antara manusia dan hukum. Bagi dirinya yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Hukum, haruslah menjadi sumber kekuasaan. Tujuannya, agar pemerintahan terarah untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum. Ketidak jelasan vonis yang diberikan untuk koruptor, menjadikan salah satu faktor penyebab korupsi tumbuh subur dinegeri ini. Keadaan ini, menunjukan kuatnya campur tangan kekuatan politik terhadap hukum. Hampir semua tindak pidana yang mengarah pada korupsi diawali kepentingan dan faktor kekuasaan politik. Penilaian penulis kepentingan politik inilah pada kahirnya menjadi pekerjaan besar&amp;nbsp; KPK dalam menajamkan tajinya.Ferry FerdiansyahPenulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercubuana Jakarta Program Studi Magister Komunikasi</description><content:encoded>Ada sebuah adigium menyatakan, saat politik menjadi panglima, maka korupsi akan merajalela. Adigium ini, sangat cocok mengambarkan iklim penegakan hukum&amp;nbsp; di negeri ini. Terlihat, begitu nyata peranan partai mengendalikan dan memegang peran penting dalam penegakan hukum khususnya bagi pelaku korupsi.Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan mampu menjadi mesin pemberantasan korupsi, terkesan lamban. Gerakan KPK, terlalu larut dalam drama yang dimainkan pelaku korupsi. Keterlibatan wakil rakyat dalam berbagai tindakan korupsi, tidak beda jauh dengan jaringan teroris yang terus meresahkan kehidupan bangsa.&amp;nbsp;Terkesan, di balik tembok wakil rakyat terdapat konspirasi jaringan mafia senayan yang sulit diberantas. Jaringan ini, mampu mempengaruhi penegak hukum, bahkan sekelas KPK sekalipun, mampu dipatahkan tajinya. Tingginya tingkat korupsi yang dilakukan elit politik, tercatat telah melewati ambang batas. Angka ini, secara nyata terus menerus menjulang tinggi. Realitas ini, menjadikan sebuah pertanyaan mendalam penulis. Mengapa&amp;nbsp; KPK tidak mampu menunjukkan tajinya dalam melawan koruptor?&amp;nbsp;Sikap Galau KPK&amp;nbsp;Keberadaan KPK dalam undang-undang sangat jelas, teriring dengan visi dan misi lembaga independen ini dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketangguhan KPK dalam mematahkan Konspirasi jaringan mafia senayan benar-benar teruji. Apa lagi, jaringan yang dibangun wakil rakyat, tersusun secara sistematis. Bukan sebatas itu saja, kombinasi antara elite politik dengan birokrat pun turut meramaikan jaringan ini. Pada 2011, dari 55 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK, rata-rata vonis hanya 3 tahun 2 bulan.KPK, sudah sepatutnya berperan aktif. Keraguan KPK dalam menegakan kobaran semangat pemberantasan korupsi, menyebabkan kegalauan bagi KPK dalam bertindak. Terbukti, beberapa kali sikap KPK pada kasus-kasus tertentu terlihat begitu gamang, tidak ada kemajuan dalam penyelidikannya, seperti kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI dan&amp;nbsp; Kasus Wisma Atlet. Kegalauan KPK, terlihat jelas ketika Wa Ode menyampaikan kepada penyidik KPK, namun pernyataan tersebut, terkesan lamban dalam penelusurannya.&amp;nbsp;Sebelumnya, Wa Ode&amp;nbsp; menuding Anis Matta yang juga menjabat sebagai Sekjen PKS terlibat dalam penentuan alokasi&amp;nbsp; Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan melegitimasi keputusan pengalokasian DPPID bersama dua pimpinan Banggar DPR, yaitu Tamsil Linrung dari Fraksi PKS dan Olly Dondokambey dari Fraksi PDI-P. &amp;nbsp; Dalam pernyataannya, Wa Ode menggambarkan bagaimana korupsi di gedung wakil rakyat tersusun secara terorganisir. Modus permainan yang dilakukan, dengan cara menolak simulasi yang dibuat pemerintah. Padahal, simulasi yang dikeluarkan pemerintah menurut dirinya, sangat adil proporsional. Setelah menolak simulasi pemerintah dan mengubah sistem, mendadak digelar rapat internal yang dipimpin Melchias Markus Mekeng yang berakhir dengan langkah Anis Matta menyurati Menkeu RI agar menandatangani PMK.Bukan itu saja, sebelumnya kelemahan taji KPK, terlihat dalam kasus Gayus Haloan Tambunan. Dalam pernyataannya, Gayus mengatakan ada 3 perusahaan group Bakrie yang ikut bermain dalam kasus mafia pajak bernilai miliaran rupiah ini. Sampai saat ini, hukum belum mampu menyentuh perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Gayus. Sepatutnya, perusahan yang terlibat didalamnya harus diberikan ketegasan hukum, berkaitan&amp;nbsp; tindakan korupsi atau pelanggaran UU Pajak. Keberadaan perusahaan yang disinyalir dimiliki tokoh besar inilah menjadi dilema tersendiri bagi KPK.Cengkraman KoruptorPelaku tindak pidana korupsi, bukan sebatas tingkatan elit. Namun, perpaduan antara penguasa, pengusaha, dan elite politik tujuannya untuk menguasai sendi-sendi keuangan negara. Kenyataan ini tak dapat dipungkiri, saat ini berkuasa di Indonesia adalah kekuatan politik. Merujuk hasil laporan KPK tahun 2010, disidik anggota DPR oleh KPK dengan jumlah 27 orang. Padahal, tahun 2007 hanya berjumlah 2 orang, selanjutnya ditahun 2008 jumlahnya bertambah menjadi 6 orang, dan pada tahun 2010 berjumlah 27 orang. Keberadaan korupsi didaerah tak jauh beda, semakin hari, semakin merajalela seiring dengan otonomi daerah. Keadaan ini, semakin mengkhawatirkan, ditunjukan dengan banyaknya gubernur dan bupati/walikota yang diproses oleh KPK. Hingga kini, sedikitnya 17 gubernur dan 158 orang bupati/wali kota terlibat korupsi. Lebih dari 90 persen kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Indonesia Corruption Watch dalam pernyataanya, mengatakan sejak pengadilan tipikor daerah terbentuk, setidaknya 51 terdakwa divonis bebas atau lepas dengan skor tertinggi dipegang Pengadilan Tipikor Surabaya dan Samarinda. Pada 2011, dari 55 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK, rata-rata vonis hanya 3 tahun 2 bulan.Cengkraman maut ini, menyebabkan Indonesia menduduki tingkat korupsi tertinggi di dunia. Tingkat&amp;nbsp; korupsi ini, dibuktikan dari hasil yang dilakukan Transparency International (TI). Indonesia menempati angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009 dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010. Sedangkan Political and Economic Risk Consultantcy Ltd (PERC), menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Filipina. Dengan tingkat korupsi 8,32 pada tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010.Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index - CPI) tahun 2011 untuk Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency International yang bertujuan melawan tindakan korupsi bahwa CPI untuk Indonesia sebesar 3, dimana peringkat yang digunakan adalah 0 - 10 dengan nilai 0 adalah sangat korup dan nilai 10 adalah negara tersebut dianggap bebas dari korupsi.Padahal, peraturan pertama yang ditandatangani SBY setelah dirinya terpilih dipemilihan presiden tahun 2004, adalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pada awal gebrakannya&amp;nbsp; telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara. Penulis menilai, kesalahan dari demokratisasi di era reformasi saat ini, adalah terbukanya kran kebebasan campur tangan kepentingan politik atas hukum. Demokrasi yang awalnya diharapkan mampu mengatasi permasalahan bangsa, ternyata bukanlah satu-satunya jalan keluar dalam mengatasi krisis yang terjadi. Sudah saatnya, demokrasi yang berawal dari reformasi, diimbangi dengan meletakan hukum sebagai panglima. Menjadikan hukum sebagai panglima, di dalam sistem kenegaraan&amp;nbsp; Indonesia, sesuai dengan harapan sejak era reformasi bergulir. Salah satu pilar demokrasi itu sendiri adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Kepentingan politik harus dipisahkan dari kekuatan hukum. Hukum harus mampu dijadikan patokan dasar dalam penyelengaraan negara.Dalam pandangan Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Aturan konstitusional dalam negara, berkaitan erat antara manusia dan hukum. Bagi dirinya yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Hukum, haruslah menjadi sumber kekuasaan. Tujuannya, agar pemerintahan terarah untuk kepentingan, kebaikan, dan kesejahteraan umum. Ketidak jelasan vonis yang diberikan untuk koruptor, menjadikan salah satu faktor penyebab korupsi tumbuh subur dinegeri ini. Keadaan ini, menunjukan kuatnya campur tangan kekuatan politik terhadap hukum. Hampir semua tindak pidana yang mengarah pada korupsi diawali kepentingan dan faktor kekuasaan politik. Penilaian penulis kepentingan politik inilah pada kahirnya menjadi pekerjaan besar&amp;nbsp; KPK dalam menajamkan tajinya.Ferry FerdiansyahPenulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercubuana Jakarta Program Studi Magister Komunikasi</content:encoded></item></channel></rss>
