<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor 2,4 Kg Sabu ke Bali, WN Afsel Minta Maaf</title><description>Setelah terbukti mengimpor 2,458 kilogram bruto narkotka jenis sabu dan  dituntut 17 tahun penjara, Kedibone Sheilla Motsweneng (38), seorang  wanita asal Afrika Selatan (Afsel) langsung meminta maaf kepada  masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/14/340/629532/impor-2-4-kg-sabu-ke-bali-wn-afsel-minta-maaf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/14/340/629532/impor-2-4-kg-sabu-ke-bali-wn-afsel-minta-maaf"/><item><title>Impor 2,4 Kg Sabu ke Bali, WN Afsel Minta Maaf</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/14/340/629532/impor-2-4-kg-sabu-ke-bali-wn-afsel-minta-maaf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/14/340/629532/impor-2-4-kg-sabu-ke-bali-wn-afsel-minta-maaf</guid><pubDate>Senin 14 Mei 2012 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Rohmat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/14/340/629532/eDVMtbZ3Gv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/14/340/629532/eDVMtbZ3Gv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DENPASAR - Setelah terbukti mengimpor 2,458 kilogram bruto narkotka jenis sabu dan dituntut 17 tahun penjara, Kedibone Sheilla Motsweneng (38), seorang wanita asal Afrika Selatan (Afsel) langsung meminta maaf kepada masyarakat.Wanita yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan ini menyampaikan permohonan maaf dalam pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/5/2012).Kedibone berkilah dirinya tidak mengimpor sabu melainkan hanyalah membawa koper yang dititipkan pacarnya bernama Ben (belum tertangkap) warga negara Afrika, untuk dibawa masuk ke Bali.Tim kuasa hukumnya, diwakili I Ketut Bakuh menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara karena terbukti mengimpor sehingga bersalah sesuai pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&quot;Kedibone hanya membawa tas koper milik pacarnya Ben untuk masuk Bali. Jadi, dia hanya terbukti sesuai pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,' katanya.Ketua majelis hakim AA Ketut Anom Wirakanta, lantas meminta tanggapan jaksa yang tetap menyatakan pada tuntutan, yakni Kedibone terbukti mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 sehingga layak mendapat hukuman 17 tahun penjara dan denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun penjara serta diperintahkan tetap dalam  tahanan.Majelis hakim sepakat menjatuhkan putusan pada persidangan Senin (21/5) mendatang.Kedibone ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Minggu 23 Oktober 2011 sesaat setelah turun dari pesawat bernomor penerbangan SQ 942 dengan rute Singapura-Denpasar.Usai menjalani pemeriksaan lewat mesin x-ray, demikian juga barang-barang bawaannya diperiksa dengan ion scan, petugas menemukan dua bungkusan yang  dibalut selotip hitam. Bungkusan tersebut tersimpan di dalam rongga koper.Ketika pengujian, dipastikan bahwa barang di dalam bungkusan tersebut mengandung sediaan narkotika jenis metamphetamine alias sabu.</description><content:encoded>DENPASAR - Setelah terbukti mengimpor 2,458 kilogram bruto narkotka jenis sabu dan dituntut 17 tahun penjara, Kedibone Sheilla Motsweneng (38), seorang wanita asal Afrika Selatan (Afsel) langsung meminta maaf kepada masyarakat.Wanita yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan ini menyampaikan permohonan maaf dalam pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/5/2012).Kedibone berkilah dirinya tidak mengimpor sabu melainkan hanyalah membawa koper yang dititipkan pacarnya bernama Ben (belum tertangkap) warga negara Afrika, untuk dibawa masuk ke Bali.Tim kuasa hukumnya, diwakili I Ketut Bakuh menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara karena terbukti mengimpor sehingga bersalah sesuai pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&quot;Kedibone hanya membawa tas koper milik pacarnya Ben untuk masuk Bali. Jadi, dia hanya terbukti sesuai pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,' katanya.Ketua majelis hakim AA Ketut Anom Wirakanta, lantas meminta tanggapan jaksa yang tetap menyatakan pada tuntutan, yakni Kedibone terbukti mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu (SS) yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 sehingga layak mendapat hukuman 17 tahun penjara dan denda pidana Rp1 miliar subsider satu tahun penjara serta diperintahkan tetap dalam  tahanan.Majelis hakim sepakat menjatuhkan putusan pada persidangan Senin (21/5) mendatang.Kedibone ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Minggu 23 Oktober 2011 sesaat setelah turun dari pesawat bernomor penerbangan SQ 942 dengan rute Singapura-Denpasar.Usai menjalani pemeriksaan lewat mesin x-ray, demikian juga barang-barang bawaannya diperiksa dengan ion scan, petugas menemukan dua bungkusan yang  dibalut selotip hitam. Bungkusan tersebut tersimpan di dalam rongga koper.Ketika pengujian, dipastikan bahwa barang di dalam bungkusan tersebut mengandung sediaan narkotika jenis metamphetamine alias sabu.</content:encoded></item></channel></rss>
