<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Kekurangan, Mabes Polri Lengkapi Berkas Siti Fadilah  </title><description>Sutarman mengaku tidak terlalu hafal dengan kekurangan berkas tersebut  karena cukup banyak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/15/339/629702/banyak-kekurangan-mabes-polri-lengkapi-berkas-siti-fadilah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/15/339/629702/banyak-kekurangan-mabes-polri-lengkapi-berkas-siti-fadilah"/><item><title>Banyak Kekurangan, Mabes Polri Lengkapi Berkas Siti Fadilah  </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/15/339/629702/banyak-kekurangan-mabes-polri-lengkapi-berkas-siti-fadilah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/15/339/629702/banyak-kekurangan-mabes-polri-lengkapi-berkas-siti-fadilah</guid><pubDate>Selasa 15 Mei 2012 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Fiddy Anggriawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/15/339/629702/nEUbRQvRUn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Siti Fadilah Supari saat diperiksa KPK (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/15/339/629702/nEUbRQvRUn.jpg</image><title>Siti Fadilah Supari saat diperiksa KPK (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman mengaku telah menerima kembali berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tersangka Siti Fadilah Supari dari Kejaksaan Agung. Pengembalian berkas itu beralasan masih ada yang harus dilengkapi.&quot;Kita penuhi yang menjadi kekurangan, arahan jaksanya. Ada sekian banyak kekurangan,&quot; ungkap Sutarman kepada wartawan di Auditorium STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).Namun, Sutarman mengaku tidak terlalu hafal dengan kekurangan berkas tersebut karena cukup banyak. Ditambahkannya, untuk melengkapi berkas tersebut tidak ada keharusan untuk memanggil Siti Fadilah Supari. Ditambahkannya, kelengkapan berkas tersebut akan segera dilengkapi karena Kejagung hanya memberi tenggang waktu selama dua pekan untuk melengkapi berkas tersebut.Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang penyidik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengakui, guna memenuhi petunjuk jaksa itu memakan waktu 14 hari. Namun, Adi enggan membeberkan secara gamblang kurang lengkapnya berkas tersangka yang diduga melakukan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB di Kementrian Kesehatan pada 2005.Dia hanya mengatakan pada pokoknya ada sisi formal dan meteril, mungkin dari sisi formal salah satu contoh di situ ada foto tersangka dan ada beberapa poin. Kemudian syarat materilnya mungkin ada beberapa poin yang menyangkut masalah pokok, apakah rangkaian perbuatan itu sudah sesuai rumusan pasal yang disangkakan dan menyangkut apakah ada alat buktinya untuk itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Sutarman mengaku telah menerima kembali berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tersangka Siti Fadilah Supari dari Kejaksaan Agung. Pengembalian berkas itu beralasan masih ada yang harus dilengkapi.&quot;Kita penuhi yang menjadi kekurangan, arahan jaksanya. Ada sekian banyak kekurangan,&quot; ungkap Sutarman kepada wartawan di Auditorium STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2012).Namun, Sutarman mengaku tidak terlalu hafal dengan kekurangan berkas tersebut karena cukup banyak. Ditambahkannya, untuk melengkapi berkas tersebut tidak ada keharusan untuk memanggil Siti Fadilah Supari. Ditambahkannya, kelengkapan berkas tersebut akan segera dilengkapi karena Kejagung hanya memberi tenggang waktu selama dua pekan untuk melengkapi berkas tersebut.Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang penyidik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengakui, guna memenuhi petunjuk jaksa itu memakan waktu 14 hari. Namun, Adi enggan membeberkan secara gamblang kurang lengkapnya berkas tersangka yang diduga melakukan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB di Kementrian Kesehatan pada 2005.Dia hanya mengatakan pada pokoknya ada sisi formal dan meteril, mungkin dari sisi formal salah satu contoh di situ ada foto tersangka dan ada beberapa poin. Kemudian syarat materilnya mungkin ada beberapa poin yang menyangkut masalah pokok, apakah rangkaian perbuatan itu sudah sesuai rumusan pasal yang disangkakan dan menyangkut apakah ada alat buktinya untuk itu.</content:encoded></item></channel></rss>
