<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tak Pernah Tawari Angie Jadi Justice Collaborator</title><description>Pascapenetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh KPK, banyak pihak berharap agar Angie yang  terjerat kasus korupsi Wisma Atlit Palembang tersebut mampu menjadi  Justice Collaborator.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/16/339/630770/kpk-tak-pernah-tawari-angie-jadi-justice-collaborator</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/16/339/630770/kpk-tak-pernah-tawari-angie-jadi-justice-collaborator"/><item><title>KPK Tak Pernah Tawari Angie Jadi Justice Collaborator</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/16/339/630770/kpk-tak-pernah-tawari-angie-jadi-justice-collaborator</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/16/339/630770/kpk-tak-pernah-tawari-angie-jadi-justice-collaborator</guid><pubDate>Rabu 16 Mei 2012 19:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/16/339/630770/hrY95uKGpO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Angelina Sondakh</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/16/339/630770/hrY95uKGpO.jpg</image><title>Angelina Sondakh</title></images><description>JAKARTA- Pascapenetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pihak berharap agar Angie yang terjerat kasus korupsi Wisma Atlit Palembang tersebut mampu menjadi Justice Collaborator.Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya sama sekali tidak pernah menawari mantan puteri Indonesia tersebut untuk menjadi Justice Collaborator. &quot;KPK tidak pernah menawarkan Angie untuk menjadi justice collaborator,&quot; kata Bambang saat menggelar dialog dengan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/5/2012).Kendati demikian, Bambang menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang, jika memang Angie berkehendak menjadi justice collaborator. &quot;Tapi kalau kemudian dalam prosesnya ada hidayah yang kemudian menempatkan dia dengan kesadarannya jadi justice collaborator, fine,&quot; jelasnya.Namun jika telah menjadi justice collaborator, harus diperhatikan keterangan yang diberikan oleh orang tersebut, apakah sesuai dengan yang diharapkan penegak hukum atau hanya normatif. &quot;Tapi kemudian harus di cek apakah keterangan-keterangannya substansial atau bisa membongkar lebih jauh apa tidak,&quot; ujarnya.KPK kata Bambang, memiliki landasan hukum untuk memberikan perlindungan kepada seorang tersangka, selama orang tersebut memberikan keterangan yang mendukung upaya penegakan kasus.&quot;KPK gunakan pasal 15 ayat 1 UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban melindungi saksi atau pelapor yang berikan keterangan,&quot; papar Bambang.</description><content:encoded>JAKARTA- Pascapenetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak pihak berharap agar Angie yang terjerat kasus korupsi Wisma Atlit Palembang tersebut mampu menjadi Justice Collaborator.Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya sama sekali tidak pernah menawari mantan puteri Indonesia tersebut untuk menjadi Justice Collaborator. &quot;KPK tidak pernah menawarkan Angie untuk menjadi justice collaborator,&quot; kata Bambang saat menggelar dialog dengan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/5/2012).Kendati demikian, Bambang menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang, jika memang Angie berkehendak menjadi justice collaborator. &quot;Tapi kalau kemudian dalam prosesnya ada hidayah yang kemudian menempatkan dia dengan kesadarannya jadi justice collaborator, fine,&quot; jelasnya.Namun jika telah menjadi justice collaborator, harus diperhatikan keterangan yang diberikan oleh orang tersebut, apakah sesuai dengan yang diharapkan penegak hukum atau hanya normatif. &quot;Tapi kemudian harus di cek apakah keterangan-keterangannya substansial atau bisa membongkar lebih jauh apa tidak,&quot; ujarnya.KPK kata Bambang, memiliki landasan hukum untuk memberikan perlindungan kepada seorang tersangka, selama orang tersebut memberikan keterangan yang mendukung upaya penegakan kasus.&quot;KPK gunakan pasal 15 ayat 1 UU KPK yang menyatakan KPK berkewajiban melindungi saksi atau pelapor yang berikan keterangan,&quot; papar Bambang.</content:encoded></item></channel></rss>
