<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Ridwan Salamun Kabur, AJI Ambon Kecam Kejari Tual </title><description>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, mengecam keteledoran  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual atas kaburnya tiga terdakwa pembunuh  Kontributor SUN TV, Ridwan Salamun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/16/340/630410/pembunuh-ridwan-salamun-kabur-aji-ambon-kecam-kejari-tual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/16/340/630410/pembunuh-ridwan-salamun-kabur-aji-ambon-kecam-kejari-tual"/><item><title>Pembunuh Ridwan Salamun Kabur, AJI Ambon Kecam Kejari Tual </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/16/340/630410/pembunuh-ridwan-salamun-kabur-aji-ambon-kecam-kejari-tual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/16/340/630410/pembunuh-ridwan-salamun-kabur-aji-ambon-kecam-kejari-tual</guid><pubDate>Rabu 16 Mei 2012 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Insyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/16/340/630410/WQ84N4MApG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ridwan Salamun (foto: dokumen Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/16/340/630410/WQ84N4MApG.jpg</image><title>Ridwan Salamun (foto: dokumen Okezone)</title></images><description>AMBON - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, mengecam keteledoran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual atas kaburnya tiga terdakwa pembunuh Kontributor SUN TV, Ridwan Salamun. Mereka mendesak agar Kepala Kejari Tual dicopot dari jabatannya.Ketua Dewan Etik AJI Ambon, Almudatir Sangadji, menilai kaburnya terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, merupakan bentuk kecerobohan atau kesengajaan yang dilakukan oleh Kejari Tual.&quot;Ada indikasi Kejari mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menvonis ketiganya empat tahun penjara,&quot; ujar Almudatir di Ambon, Maluku, Rabu (16/5/2012).Dia juga meminta agar Kepala Kejari Tual memberikan sanksi terhadap Jafet Ohello, jaksa penuntut umum yang menangani kasus pembunuhan tersebut. Karena, jaksa sudah menerima putusan Mahkamah Agung sejak sebulan lalu.&quot;Kalau Kepala Kejari tidak bisa bertindak, maka copot saja sekalian,&quot; tegas pria yang juga tim investigas terbunuhnya Ridwan. Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa pembunuhan Ridwan Salamun diduga melarikan diri setelah mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum ketiganya empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah dua kali melayangkan surat eksekusi untuk ketiga terdakwa melalui kuasa hukum. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengirim surat eksekusi penahanan ke kepala desa tempat ketiganya berdomisili, namun tidak mendapat tanggapan. Jika surat ketiga juga tidak diindahkan, JPU mengaku akan menjadikan ketiganya sebagai DPO.</description><content:encoded>AMBON - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, mengecam keteledoran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual atas kaburnya tiga terdakwa pembunuh Kontributor SUN TV, Ridwan Salamun. Mereka mendesak agar Kepala Kejari Tual dicopot dari jabatannya.Ketua Dewan Etik AJI Ambon, Almudatir Sangadji, menilai kaburnya terdakwa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, merupakan bentuk kecerobohan atau kesengajaan yang dilakukan oleh Kejari Tual.&quot;Ada indikasi Kejari mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menvonis ketiganya empat tahun penjara,&quot; ujar Almudatir di Ambon, Maluku, Rabu (16/5/2012).Dia juga meminta agar Kepala Kejari Tual memberikan sanksi terhadap Jafet Ohello, jaksa penuntut umum yang menangani kasus pembunuhan tersebut. Karena, jaksa sudah menerima putusan Mahkamah Agung sejak sebulan lalu.&quot;Kalau Kepala Kejari tidak bisa bertindak, maka copot saja sekalian,&quot; tegas pria yang juga tim investigas terbunuhnya Ridwan. Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa pembunuhan Ridwan Salamun diduga melarikan diri setelah mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum ketiganya empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mengaku sudah dua kali melayangkan surat eksekusi untuk ketiga terdakwa melalui kuasa hukum. Selain itu, jaksa penuntut umum juga mengirim surat eksekusi penahanan ke kepala desa tempat ketiganya berdomisili, namun tidak mendapat tanggapan. Jika surat ketiga juga tidak diindahkan, JPU mengaku akan menjadikan ketiganya sebagai DPO.</content:encoded></item></channel></rss>
