<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peras Pengusaha Emas, 2 Polisi &amp; 4 Wartawan Ditangkap</title><description>Saat ini keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Dit  Reskrimum Polda Sumatera Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/17/340/630844/peras-pengusaha-emas-2-polisi-4-wartawan-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/17/340/630844/peras-pengusaha-emas-2-polisi-4-wartawan-ditangkap"/><item><title>Peras Pengusaha Emas, 2 Polisi &amp; 4 Wartawan Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/17/340/630844/peras-pengusaha-emas-2-polisi-4-wartawan-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/17/340/630844/peras-pengusaha-emas-2-polisi-4-wartawan-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 17 Mei 2012 03:57 WIB</pubDate><dc:creator>Irwansyah Putra Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/17/340/630844/tQfJZcvtVG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/17/340/630844/tQfJZcvtVG.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>MEDAN - Dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, dan empat wartawan ditangkap Unit Jatanras Polda Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha berlian asal Medan, Purnamurti.Saat ini keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara.Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Murdani saat mengatakan keenamnya ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berlian di pasar Sentral. &quot;Keenamnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,&quot; kata Murdani kepada Okezone, Kamis (17/5/2012).Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa enam kantung berlian dan uang berjumlah Rp9 juta. Lanjut Murdani, sebenarnya total berlian ada 12 kantung, namun yang didapat hanya enam, berdasarkan pengakuan tersangka, sisanya sudah dijual.Dijelaskannya, penangkapan enam tersangka berawal dari pengaduan korban Purnamurti ke Polda Sumatera Utara karena telah diperas. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkaplah semua tersangka.Enam tersangka yaitu Briptu Ezak Qoiman, Brigadir Syahrizal anggota polsek Kutalimbaru, sedangkan wartawan Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis, dan Agam Darmawi. &quot;Semuanya dikenakan pasal 368 KUHP mengenai pemerasan,&quot; ucap Murdani.Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan keenam tersangka yaitu dengan mengatakan bahwa emas yang diperjual belikan palsu dan meminta uang kepada pengusaha sebesar Rp150 juta, namun pengusaha tersebut hanya memiliki dana sebesar Rp8 juta.&quot;Karena tidak puas dengan jumlah uang yang diberikan pengusaha, tersangka mengambil kembali 12 kantung berlian milik pengusaha tersebut,&quot; jelas Murdani.</description><content:encoded>MEDAN - Dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Deliserdang, dan empat wartawan ditangkap Unit Jatanras Polda Sumatera Utara. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha berlian asal Medan, Purnamurti.Saat ini keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara.Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Murdani saat mengatakan keenamnya ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berlian di pasar Sentral. &quot;Keenamnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,&quot; kata Murdani kepada Okezone, Kamis (17/5/2012).Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa enam kantung berlian dan uang berjumlah Rp9 juta. Lanjut Murdani, sebenarnya total berlian ada 12 kantung, namun yang didapat hanya enam, berdasarkan pengakuan tersangka, sisanya sudah dijual.Dijelaskannya, penangkapan enam tersangka berawal dari pengaduan korban Purnamurti ke Polda Sumatera Utara karena telah diperas. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkaplah semua tersangka.Enam tersangka yaitu Briptu Ezak Qoiman, Brigadir Syahrizal anggota polsek Kutalimbaru, sedangkan wartawan Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis, dan Agam Darmawi. &quot;Semuanya dikenakan pasal 368 KUHP mengenai pemerasan,&quot; ucap Murdani.Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan keenam tersangka yaitu dengan mengatakan bahwa emas yang diperjual belikan palsu dan meminta uang kepada pengusaha sebesar Rp150 juta, namun pengusaha tersebut hanya memiliki dana sebesar Rp8 juta.&quot;Karena tidak puas dengan jumlah uang yang diberikan pengusaha, tersangka mengambil kembali 12 kantung berlian milik pengusaha tersebut,&quot; jelas Murdani.</content:encoded></item></channel></rss>
