<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Berlian Terancam Dipecat</title><description>Pasalnya, keduanya akan dijerat pasal pidana umum dan dikenakan sanksi disiplin yang berujung pemecatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/18/340/631209/dua-oknum-polisi-pemeras-pengusaha-berlian-terancam-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/18/340/631209/dua-oknum-polisi-pemeras-pengusaha-berlian-terancam-dipecat"/><item><title>Dua Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Berlian Terancam Dipecat</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/18/340/631209/dua-oknum-polisi-pemeras-pengusaha-berlian-terancam-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/18/340/631209/dua-oknum-polisi-pemeras-pengusaha-berlian-terancam-dipecat</guid><pubDate>Jum'at 18 Mei 2012 03:52 WIB</pubDate><dc:creator>Rudy Hermansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/18/340/631209/cRbfJ6RrIx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PWI (Sumber: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/18/340/631209/cRbfJ6RrIx.jpg</image><title>PWI (Sumber: Ist)</title></images><description>MEDAN - Kasus pemerasan yang dilakukan empat oknum wartawan terhadap pengusaha berlian, berakibat buruk pada dua oknum petugas Polsek Kulatimbaru, Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, keduanya akan dijerat pasal pidana umum dan dikenakan sanksi disiplin yang berujung pemecatan.Para tersangka yakni Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis, dan Agam Darmawi, mengaku sebagai wartawan tabloid terbitan Bandung, Jawa Barat. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Briptu Aza Qoiman, dan Brigadir Syarizal.Berdasarkan pantauan, mereka kini tengah menjalani proses hukum di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.Dalam menjalankan aksinya, dua polisi bersama empat oknum wartawan itu berpura-pura menyelidiki berlian milik Puna Murty, seorang pengusaha berlian di Medan. Mereka menuding berlian tersebut merupakan barang palsu dan ilegal. Agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, keenamnya meminta uang 'tutup mulut' sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya mampu memberikan Rp8 juta. Tak puas, para pelaku turut mengambil enam kantung berlian senilai Rp500 juta.&quot;Tindak pidana umum, kedua oknum terancam hukuman 10 tahun penjara. Dan proses internal bisa-bisa diancam pemecatan,&quot; kata Kadit III Resum Polda Sumut, Andre Setyawan di Medan, Kamis (17/5/2012).Sebelumnya, aksi keempat wartawan tersebut mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Selain mencoreng nama baik wartawan, tindakan keempatnya juga merusak citra wartawan profesional.</description><content:encoded>MEDAN - Kasus pemerasan yang dilakukan empat oknum wartawan terhadap pengusaha berlian, berakibat buruk pada dua oknum petugas Polsek Kulatimbaru, Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, keduanya akan dijerat pasal pidana umum dan dikenakan sanksi disiplin yang berujung pemecatan.Para tersangka yakni Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis, dan Agam Darmawi, mengaku sebagai wartawan tabloid terbitan Bandung, Jawa Barat. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Briptu Aza Qoiman, dan Brigadir Syarizal.Berdasarkan pantauan, mereka kini tengah menjalani proses hukum di sel Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.Dalam menjalankan aksinya, dua polisi bersama empat oknum wartawan itu berpura-pura menyelidiki berlian milik Puna Murty, seorang pengusaha berlian di Medan. Mereka menuding berlian tersebut merupakan barang palsu dan ilegal. Agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, keenamnya meminta uang 'tutup mulut' sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya mampu memberikan Rp8 juta. Tak puas, para pelaku turut mengambil enam kantung berlian senilai Rp500 juta.&quot;Tindak pidana umum, kedua oknum terancam hukuman 10 tahun penjara. Dan proses internal bisa-bisa diancam pemecatan,&quot; kata Kadit III Resum Polda Sumut, Andre Setyawan di Medan, Kamis (17/5/2012).Sebelumnya, aksi keempat wartawan tersebut mendapat kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Selain mencoreng nama baik wartawan, tindakan keempatnya juga merusak citra wartawan profesional.</content:encoded></item></channel></rss>
