<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi APBD, KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Jateng</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, terkait kasus dugaan penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal 2003/2004.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/21/339/632522/korupsi-apbd-kpk-kembali-periksa-ketua-dprd-jateng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/21/339/632522/korupsi-apbd-kpk-kembali-periksa-ketua-dprd-jateng"/><item><title>Korupsi APBD, KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Jateng</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/21/339/632522/korupsi-apbd-kpk-kembali-periksa-ketua-dprd-jateng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/21/339/632522/korupsi-apbd-kpk-kembali-periksa-ketua-dprd-jateng</guid><pubDate>Senin 21 Mei 2012 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/21/339/632522/lAZsCV7ot8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/21/339/632522/lAZsCV7ot8.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, terkait kasus dugaan penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal 2003/2004.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Murdoko diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan Rp900 juta dari penyalahgunaan jabatan tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Murdoko diperisa sebagai tersangka,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).
&amp;nbsp;
Jadwal pemeriksaan terhadap Murdoko mulai digelar pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kehadiran Murdoko di Gedung Anti-korupsi tersebut.
&amp;nbsp;
Murdoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama bekas Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro, menyalahgunakan wewenang dana APBD Kendal periode 2003-2004.
&amp;nbsp;
Politisi asal PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia mulai menghuni Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak 14 Mei 2012.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko, terkait kasus dugaan penggunaan dana rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal 2003/2004.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
Murdoko diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana hingga Rp3 miliar dan Rp900 juta dari penyalahgunaan jabatan tersebut.
&amp;nbsp;
&quot;Murdoko diperisa sebagai tersangka,&quot; kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, (21/5/2012).
&amp;nbsp;
Jadwal pemeriksaan terhadap Murdoko mulai digelar pukul 09.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kehadiran Murdoko di Gedung Anti-korupsi tersebut.
&amp;nbsp;
Murdoko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 26 Maret lalu. Murdoko diduga bersama-sama bekas Bupati Kendal yang juga adik kandungnya, Hery Bandoro, menyalahgunakan wewenang dana APBD Kendal periode 2003-2004.
&amp;nbsp;
Politisi asal PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia mulai menghuni Rumah Tahanan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak 14 Mei 2012.</content:encoded></item></channel></rss>
