<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dukung Pembebasan Rosa</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Kementerian Hukum  dan HAM yang akan membebaskan terpidana suap Wisma Atlet, Mindo  Rosalina Manulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633617/kpk-dukung-pembebasan-rosa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633617/kpk-dukung-pembebasan-rosa"/><item><title>KPK Dukung Pembebasan Rosa</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633617/kpk-dukung-pembebasan-rosa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633617/kpk-dukung-pembebasan-rosa</guid><pubDate>Selasa 22 Mei 2012 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/22/339/633617/MvS6qiCzOH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: (dok okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/22/339/633617/MvS6qiCzOH.jpg</image><title>Foto: (dok okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang akan membebaskan terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.&quot;KPK mendukung dengan mengirim surat ke Kemenkumham,&quot; tutur juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa, (22/5/2012).Johan kembali menegaskan masa tahanan Rosa memang hampir berakhir. Rosa sudah menjalani dua per tiga dari masa tahananya. &quot;Tentu, keputusan membebaskan Rosa ada di Kemenkumham,&quot; terang Johan.Namun, belum jelas kapan Rosa akan menghirup udara bebas. Kemenkumham sendiri sudah menegaskan akan memberi pembebasan bersyarat untuk Rosa. Kemenkumham menganggap Rosa telah memenuhi syarat menjadi {whistle blower}. {Whistle blower} merupakan istilah bagi orang yang bekerjasama mengungkap kejahatan korupsi.Namun, pembebasan bersyarat Rosa muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan remisi bagi perempuan yang dilindunginya itu.Menurut Johan, Rosa memang dianggap layak mendapat keringanan hukuman. Sebab, kata Johan, Rosa tergolong terpidana yang punya kontribusi mengungkap kejahatan korupsi, terutama di kasus suap Wisma Atlet. &quot;Rosa punya kontribusi cukup banyak mengungkap kasus korupsi, seperti memberi data-data,&quot; terang Johan.Jika Kemenkumham benar-benar membebaskan Rosa, Johan optimistis keamananya bisa tetap dijaga oleh LPSK. &quot;Sebab status dia saksi LPSK. Jadi dia dilindungi bukan karena ditahan,&quot; terang Johan.Mindo Rosalina Manulang bersama dengan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dianggap terbukti memberikan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non-aktif, Wafid Muharam. Mereka juga dianggap terbukti memberikan empat lembar cek kepada Muhammad Nazaruddin. Pengadilan pun mengganjar Rosa hukuman dua tahun enam bulan penjara. </description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang akan membebaskan terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.&quot;KPK mendukung dengan mengirim surat ke Kemenkumham,&quot; tutur juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa, (22/5/2012).Johan kembali menegaskan masa tahanan Rosa memang hampir berakhir. Rosa sudah menjalani dua per tiga dari masa tahananya. &quot;Tentu, keputusan membebaskan Rosa ada di Kemenkumham,&quot; terang Johan.Namun, belum jelas kapan Rosa akan menghirup udara bebas. Kemenkumham sendiri sudah menegaskan akan memberi pembebasan bersyarat untuk Rosa. Kemenkumham menganggap Rosa telah memenuhi syarat menjadi {whistle blower}. {Whistle blower} merupakan istilah bagi orang yang bekerjasama mengungkap kejahatan korupsi.Namun, pembebasan bersyarat Rosa muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan remisi bagi perempuan yang dilindunginya itu.Menurut Johan, Rosa memang dianggap layak mendapat keringanan hukuman. Sebab, kata Johan, Rosa tergolong terpidana yang punya kontribusi mengungkap kejahatan korupsi, terutama di kasus suap Wisma Atlet. &quot;Rosa punya kontribusi cukup banyak mengungkap kasus korupsi, seperti memberi data-data,&quot; terang Johan.Jika Kemenkumham benar-benar membebaskan Rosa, Johan optimistis keamananya bisa tetap dijaga oleh LPSK. &quot;Sebab status dia saksi LPSK. Jadi dia dilindungi bukan karena ditahan,&quot; terang Johan.Mindo Rosalina Manulang bersama dengan mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, dianggap terbukti memberikan tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) non-aktif, Wafid Muharam. Mereka juga dianggap terbukti memberikan empat lembar cek kepada Muhammad Nazaruddin. Pengadilan pun mengganjar Rosa hukuman dua tahun enam bulan penjara. </content:encoded></item></channel></rss>
