<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SBY Beri Grasi ke Corby &quot;Ratu Mariyuana&quot;</title><description>Dua hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)&amp;nbsp; telah  menandatangani grasi kepada terdakwa kasus narkoba Corby, Si Ratu  Mariyuana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633625/sby-beri-grasi-ke-corby-ratu-mariyuana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633625/sby-beri-grasi-ke-corby-ratu-mariyuana"/><item><title>SBY Beri Grasi ke Corby &quot;Ratu Mariyuana&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633625/sby-beri-grasi-ke-corby-ratu-mariyuana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/22/339/633625/sby-beri-grasi-ke-corby-ratu-mariyuana</guid><pubDate>Selasa 22 Mei 2012 19:08 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/22/339/633625/BTVUqLkW1o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/22/339/633625/BTVUqLkW1o.jpg</image><title>(Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Dua hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)&amp;nbsp; telah menandatangani grasi kepada terdakwa kasus narkoba Corby, Si Ratu Mariyuana.&quot;Ya, presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya dan sudah kita kirim ke pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan,&quot; kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).Sudi mengatakan, pertimbangan grasi tersebut diberitakan karena setelah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM. &quot;Kita juga minta pertimbangan dari ketua MA, juga dari menteri-menteri terkait,&quot; tuturnya.Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain adalah melihat banyak warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga mendapatkan hak yang sama seperti Corby. &quot;Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama,&quot; terangnya.Saat ditanya apakah pemerintah Australia juga menjanjikan pembebasan terhadap WNI? &quot;Bukan hanya menjanjikan, bahkan juga yang sudah kita terima,&quot; jawabnya.Lebih lanjut, Sudi menambahkan bahwa grasi yang diberikan yaitu lima tahun sudah diperhitungkan. &quot;Kira-kira seperti itu. Ya dihitung, dia divonis berapa tahun, dikurangi sekian, jadi berapa,&quot; tukasnya. </description><content:encoded>JAKARTA - Dua hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)&amp;nbsp; telah menandatangani grasi kepada terdakwa kasus narkoba Corby, Si Ratu Mariyuana.&quot;Ya, presiden sudah menandatangani pengurangan hukumannya dan sudah kita kirim ke pengadilan Denpasar untuk dilanjutkan atau diteruskan kepada yang bersangkutan,&quot; kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).Sudi mengatakan, pertimbangan grasi tersebut diberitakan karena setelah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM. &quot;Kita juga minta pertimbangan dari ketua MA, juga dari menteri-menteri terkait,&quot; tuturnya.Selain itu, lanjutnya, pertimbangan lain adalah melihat banyak warga negara Indonesia (WNI) di Australia yang juga mendapatkan hak yang sama seperti Corby. &quot;Termasuk bagaimana banyak warga kita di Australia yang mendapat hal yang sama,&quot; terangnya.Saat ditanya apakah pemerintah Australia juga menjanjikan pembebasan terhadap WNI? &quot;Bukan hanya menjanjikan, bahkan juga yang sudah kita terima,&quot; jawabnya.Lebih lanjut, Sudi menambahkan bahwa grasi yang diberikan yaitu lima tahun sudah diperhitungkan. &quot;Kira-kira seperti itu. Ya dihitung, dia divonis berapa tahun, dikurangi sekian, jadi berapa,&quot; tukasnya. </content:encoded></item></channel></rss>
