<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Lengkap, Wa Ode Segera Jalani Sidang</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nuhayati, ke tahap penuntutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/23/339/634136/berkas-lengkap-wa-ode-segera-jalani-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/23/339/634136/berkas-lengkap-wa-ode-segera-jalani-sidang"/><item><title>Berkas Lengkap, Wa Ode Segera Jalani Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/23/339/634136/berkas-lengkap-wa-ode-segera-jalani-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/23/339/634136/berkas-lengkap-wa-ode-segera-jalani-sidang</guid><pubDate>Rabu 23 Mei 2012 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/23/339/634136/AhEpwOAw7H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wa Ode Nurhayati (Foto: Heru H/okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/23/339/634136/AhEpwOAw7H.jpg</image><title>Wa Ode Nurhayati (Foto: Heru H/okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nuhayati, ke tahap penuntutan.
&amp;nbsp;
&quot;Hari ini penyerahan tahap dua atau P-21 ke jaksa penuntut. Selanjutnya maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan,&quot; tutur juru bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (23/5/2012).
&amp;nbsp;
Wa Ode sendiri juga membenarkan ihwal pelimpahan berkasnya tersebut. Dia mengatakan hari ini berkas pemeriksaannya memang telah dinyatakan rampung. &quot;Iya, dan hari ini juga telah dilimpahkan,&quot; kata Wa Ode di luar Gedung KPK.
&amp;nbsp;
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga Kabupaten di Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
&amp;nbsp;
Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nuhayati, ke tahap penuntutan.
&amp;nbsp;
&quot;Hari ini penyerahan tahap dua atau P-21 ke jaksa penuntut. Selanjutnya maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan,&quot; tutur juru bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Rabu (23/5/2012).
&amp;nbsp;
Wa Ode sendiri juga membenarkan ihwal pelimpahan berkasnya tersebut. Dia mengatakan hari ini berkas pemeriksaannya memang telah dinyatakan rampung. &quot;Iya, dan hari ini juga telah dilimpahkan,&quot; kata Wa Ode di luar Gedung KPK.
&amp;nbsp;
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga Kabupaten di Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
&amp;nbsp;
Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</content:encoded></item></channel></rss>
