<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nazaruddin Sesalkan KPK Cegah Mahfud Suroso ke LN</title><description>Pencegahan itu menyusul dugaan keterlibatan Mahfud dalam kasus dugaan  korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634495/nazaruddin-sesalkan-kpk-cegah-mahfud-suroso-ke-ln</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634495/nazaruddin-sesalkan-kpk-cegah-mahfud-suroso-ke-ln"/><item><title>Nazaruddin Sesalkan KPK Cegah Mahfud Suroso ke LN</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634495/nazaruddin-sesalkan-kpk-cegah-mahfud-suroso-ke-ln</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634495/nazaruddin-sesalkan-kpk-cegah-mahfud-suroso-ke-ln</guid><pubDate>Kamis 24 Mei 2012 01:30 WIB</pubDate><dc:creator>Mustholih</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/634495/jbVP1YFqjv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Muhammad Nazaruddin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/634495/jbVP1YFqjv.jpg</image><title>Muhammad Nazaruddin (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menyesali keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Direktur PT Dutasari Ciptalaras, Mahfud Suroso, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu menyusul dugaan keterlibatan Mahfud dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat.&quot;Sebenarnya yang harus dicekal itu Anas Urbaningrum,&quot; terang Nazaruddin usai diperiksa sebagai saksi tersangka suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (23/5/2012) malam.Keputusan mencegah Mahfud Suroso bepergian ke luar negeri diambil KPK demi kepentingan penyelidikan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, dengan mengeluarkan keputusan tersebut, pihaknya bisa memeriksa Mahfud tanpa menghadapi kendala berarti. &quot;Sewaktu-waktu KPK bisa memanggil Mahfud untuk dimintai keterangan,&quot; terang Johan Selasa 22 Mei lalu.Pencegahan terhadap Mahfud berlaku sejak 27 April lalu. Dia dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan berselang sejak keputusan tersebut ditetapkan.Ihwal pencegahan terhadap Mahfud Suroyo bermula dari Kementerian Hukum dan HAM.&amp;nbsp; Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Maryoto, mengatakan, KPK telah meminta ke pihak imigrasi untuk mencegah Mahfud untuk bepergian ke luar negeri.Mahfud Suroso, berdasarkan pengakuan terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, disebut memiliki peran, antara lain, mengurusi sertifikat tanah seluas 31 hektar dalam proyek senilai Rp1,6 triliun ini. Pada pengurusan sertifikat tersebut, Mahfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Pengurusan sertifikat Hambalang sudah dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009.Di pembangunan Hambalang, dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menjadi penyelenggara proyek. Nah, PT. Duta Sari Citra Laras ditunjuk dua perusahaan tersebut sebagai perusahaan sub-kontrak yang melaksanakan pembangunan Hambalang.</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, menyesali keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah Direktur PT Dutasari Ciptalaras, Mahfud Suroso, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu menyusul dugaan keterlibatan Mahfud dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat.&quot;Sebenarnya yang harus dicekal itu Anas Urbaningrum,&quot; terang Nazaruddin usai diperiksa sebagai saksi tersangka suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, (23/5/2012) malam.Keputusan mencegah Mahfud Suroso bepergian ke luar negeri diambil KPK demi kepentingan penyelidikan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, dengan mengeluarkan keputusan tersebut, pihaknya bisa memeriksa Mahfud tanpa menghadapi kendala berarti. &quot;Sewaktu-waktu KPK bisa memanggil Mahfud untuk dimintai keterangan,&quot; terang Johan Selasa 22 Mei lalu.Pencegahan terhadap Mahfud berlaku sejak 27 April lalu. Dia dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan berselang sejak keputusan tersebut ditetapkan.Ihwal pencegahan terhadap Mahfud Suroyo bermula dari Kementerian Hukum dan HAM.&amp;nbsp; Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Maryoto, mengatakan, KPK telah meminta ke pihak imigrasi untuk mencegah Mahfud untuk bepergian ke luar negeri.Mahfud Suroso, berdasarkan pengakuan terpidana suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, disebut memiliki peran, antara lain, mengurusi sertifikat tanah seluas 31 hektar dalam proyek senilai Rp1,6 triliun ini. Pada pengurusan sertifikat tersebut, Mahfud diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto. Pengurusan sertifikat Hambalang sudah dilakukan sejak 2004, namun baru berhasil pada 2009.Di pembangunan Hambalang, dua BUMN, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya menjadi penyelenggara proyek. Nah, PT. Duta Sari Citra Laras ditunjuk dua perusahaan tersebut sebagai perusahaan sub-kontrak yang melaksanakan pembangunan Hambalang.</content:encoded></item></channel></rss>
