<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Golkar Belum Klarifikasi Fadel </title><description>Fadel yang pernah menjabat Gubernur Gorontalo, tersandung kasus dana  sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Provinsi Gorontalo 2001.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634825/jadi-tersangka-golkar-belum-klarifikasi-fadel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634825/jadi-tersangka-golkar-belum-klarifikasi-fadel"/><item><title>Jadi Tersangka, Golkar Belum Klarifikasi Fadel </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634825/jadi-tersangka-golkar-belum-klarifikasi-fadel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634825/jadi-tersangka-golkar-belum-klarifikasi-fadel</guid><pubDate>Kamis 24 Mei 2012 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tegar Arief Fadly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/634825/VGqIT5Q7XX.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/634825/VGqIT5Q7XX.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kabar penetapan status tersangka kepada Fadel Muhammad mengejutkan sejumlah pihak. Ironisnya, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar belum mengklarifikasi kebenaran berita tersebut kepada Fadel.&quot;Belum sejauh itu, tapi nanti pasti akan ada tim yang menyusuri ini. Apalagi ini masalah yang sudah cukup lama,&quot; ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Satya W Yudha, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/05/2012).Satya menolak berspekulasi penetapan status tersangka kepada Fadel bernuansa politis. Namun, tidak tertutup kemungkinan arahnya ke situ. Apalagi Fadel merupakan salah satu kader Golkar yang sangat loyal kepada Jusuf Kalla. &quot;Tidak, menurut saya itu terlalu spekulatif. Permasalahan ini sedang didiskusikan di DPP. Tapi yang paling utama karena masalah ini sejak tahun 2001, sehingga muatan politisnya menjadi kental,&quot; ungkapnya.Fadel yang pernah menjabat Gubernur Gorontalo, tersandung kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Provinsi Gorontalo 2001. Kemarin, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Fadel sebagai tersangka atas dana sebesar Rp5,4 miliar yang diduga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Gorontalo.&amp;ldquo;Ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yakni memerintahkan untuk melanjutkan penggunaan kasus dana Silpa Pemprov Gorontalo,&amp;rdquo; kata Kepala Pengadilan Tinggi Gorontalo, Siswoyo.Meski demikian, Siswoyo belum bisa memastikan kapan Kejati Gorontalo akan memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. &amp;ldquo;Kami sudah memeriksa empat saksi yang semuanya berasal dari mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Seharusnya dana Silpa dikembalikan ke kas Negara, namun dana tersebut diduga dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo periode 2001-2006,&amp;rdquo; imbuh Siswoyo.Sementara itu, Fadel membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar. Bantahan dilontarkan oleh Fadel setelah dia menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Siswoyo secara langsung. &quot;Saya sudah telefon Kajati, beliau mengatakan tidak ada pernyataan itu. Jadi maaf tidak benar itu,&quot; kata Fadel melalui pesan singkatnya kepada wartawan.Kasus itu sendiri menurut Fadel telah melalui proses persidangan dan telah dibuktikan tidak merugikan keuangan negara. &quot;Saya sudah bicara langsung dengan Kajati dan beliau bilang tidak benar biar terbantah dengan sendirinya. Saya ingat itu 11 tahun lalu dan Pak Amir, sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara,&quot; jelasnya.Karena itu, Fadel beranggapan bahwa kabar tersebut tidak layak diberitakan. Mangingat telah ditetapkannya seorang terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ketua DPRD Amir Piola Isa.&quot;Saya sudah bicara dengan Kajati karena kasus lama 5,4 sudah 10 tahun dan ketua DPRD Pak Amir sudah menjalani pengadilan dan sudah ditahan 1,5 tahun. Belum pasti dan saya sudah cek tidak ada,&quot; sangkal Fadel.Fadel sendiri mengaku bahwa dirinya cukup kaget saat mendengar kabar tersebut. Namun Fadel merasa tenang setelah dia secara langsung menghubungi Kajati. &quot;Ya saya sedikit terganggu. Tapi setelah bicara dengan Kajati jadi tenang,&quot; tandasnya.Dalam kasus tersebut, Fadel diduga menggunakan dana sisa APBD tanpa disertai dengan landasan atau dasar hukum yang jelas. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Pembagian uang tersebut dilakukan hanya dengan atas dasar kesepakatan bersama, antara Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Amir Piola Isa.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar penetapan status tersangka kepada Fadel Muhammad mengejutkan sejumlah pihak. Ironisnya, Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar belum mengklarifikasi kebenaran berita tersebut kepada Fadel.&quot;Belum sejauh itu, tapi nanti pasti akan ada tim yang menyusuri ini. Apalagi ini masalah yang sudah cukup lama,&quot; ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Satya W Yudha, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/05/2012).Satya menolak berspekulasi penetapan status tersangka kepada Fadel bernuansa politis. Namun, tidak tertutup kemungkinan arahnya ke situ. Apalagi Fadel merupakan salah satu kader Golkar yang sangat loyal kepada Jusuf Kalla. &quot;Tidak, menurut saya itu terlalu spekulatif. Permasalahan ini sedang didiskusikan di DPP. Tapi yang paling utama karena masalah ini sejak tahun 2001, sehingga muatan politisnya menjadi kental,&quot; ungkapnya.Fadel yang pernah menjabat Gubernur Gorontalo, tersandung kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Provinsi Gorontalo 2001. Kemarin, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Fadel sebagai tersangka atas dana sebesar Rp5,4 miliar yang diduga dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Gorontalo.&amp;ldquo;Ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, yakni memerintahkan untuk melanjutkan penggunaan kasus dana Silpa Pemprov Gorontalo,&amp;rdquo; kata Kepala Pengadilan Tinggi Gorontalo, Siswoyo.Meski demikian, Siswoyo belum bisa memastikan kapan Kejati Gorontalo akan memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. &amp;ldquo;Kami sudah memeriksa empat saksi yang semuanya berasal dari mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;ldquo;Seharusnya dana Silpa dikembalikan ke kas Negara, namun dana tersebut diduga dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo periode 2001-2006,&amp;rdquo; imbuh Siswoyo.Sementara itu, Fadel membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar. Bantahan dilontarkan oleh Fadel setelah dia menghubungi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Siswoyo secara langsung. &quot;Saya sudah telefon Kajati, beliau mengatakan tidak ada pernyataan itu. Jadi maaf tidak benar itu,&quot; kata Fadel melalui pesan singkatnya kepada wartawan.Kasus itu sendiri menurut Fadel telah melalui proses persidangan dan telah dibuktikan tidak merugikan keuangan negara. &quot;Saya sudah bicara langsung dengan Kajati dan beliau bilang tidak benar biar terbantah dengan sendirinya. Saya ingat itu 11 tahun lalu dan Pak Amir, sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara,&quot; jelasnya.Karena itu, Fadel beranggapan bahwa kabar tersebut tidak layak diberitakan. Mangingat telah ditetapkannya seorang terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ketua DPRD Amir Piola Isa.&quot;Saya sudah bicara dengan Kajati karena kasus lama 5,4 sudah 10 tahun dan ketua DPRD Pak Amir sudah menjalani pengadilan dan sudah ditahan 1,5 tahun. Belum pasti dan saya sudah cek tidak ada,&quot; sangkal Fadel.Fadel sendiri mengaku bahwa dirinya cukup kaget saat mendengar kabar tersebut. Namun Fadel merasa tenang setelah dia secara langsung menghubungi Kajati. &quot;Ya saya sedikit terganggu. Tapi setelah bicara dengan Kajati jadi tenang,&quot; tandasnya.Dalam kasus tersebut, Fadel diduga menggunakan dana sisa APBD tanpa disertai dengan landasan atau dasar hukum yang jelas. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo. Pembagian uang tersebut dilakukan hanya dengan atas dasar kesepakatan bersama, antara Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Amir Piola Isa.</content:encoded></item></channel></rss>
