<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kata SBY Soal Grasi Corby   </title><description>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi lima tahun  kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di  Bali, Schapelle Leigh Corby. Lantas apa alasan orang nomor satu negeri  ini memberikan keringanan hukuman?</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634916/ini-kata-sby-soal-grasi-corby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634916/ini-kata-sby-soal-grasi-corby"/><item><title>Ini Kata SBY Soal Grasi Corby   </title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634916/ini-kata-sby-soal-grasi-corby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/634916/ini-kata-sby-soal-grasi-corby</guid><pubDate>Kamis 24 Mei 2012 15:38 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/634916/vL43DEsjTt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/634916/vL43DEsjTt.jpg</image><title>Foto (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby. Lantas apa alasan orang nomor satu negeri ini memberikan keringanan hukuman?
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau kita lihat kembali ke Undang-Undang 1945 pasal 14 disebutkan Presiden memiliki kewenangan untuk berikan amnesti, grasi, abolisi. Dalam konteks hukum, Corby yang bersangkutan telah menyampaikan surat pribadi ke Presiden untuk meminta permohonan pengurangan hukuman,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Kamis (24/5/2012).
&amp;nbsp;
Menurut Julian, hal ini lazim bagi orang yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Artinya, ketika menerima surat Corby yang meminta keringanan hukuman, maka Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan Menkum HAM dari perspektif hokum dan status yang bersangkutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi semua itu berdasar pada konstitusi. Kalau ditanyakan mengapa Presiden memberikan grasi, itu merupakan hak prerogative,&amp;rdquo; imbuh Julian.
&amp;nbsp;
Julian mengaku tidak dapat menyampaikan satu per satu nama yang diberikan grasi oleh Presiden. Sebab, hal tersebut lazim dan bukan kali pertama Presiden memberikan grasi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam Undang-Undang, Presiden bisa memberikan grasi dan rehab. Jadi jelas Presiden mempertimbangkan masukan dari pihak lain. Jadi DPR itu memberikan amnesti dan abolisi. Bila untuk grasi dan abolisi tidak perlu meminta pertimbangan DPR,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;
Julian juga menegaskan, pemberian grasi kepada Corby tidak serta merta pemerintah toleran dalam tindak pidana narkoba.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tolong dipisahkan kasus ini lebih pada bagaimana Presiden melihat dalam pandangan beliau yang lebih luas dan bijak dalam permohonan individu dalam hukuman. Ini permohonan penghampunan bukan pembebasan,&amp;rdquo; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana di Bali, Schapelle Leigh Corby. Lantas apa alasan orang nomor satu negeri ini memberikan keringanan hukuman?
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau kita lihat kembali ke Undang-Undang 1945 pasal 14 disebutkan Presiden memiliki kewenangan untuk berikan amnesti, grasi, abolisi. Dalam konteks hukum, Corby yang bersangkutan telah menyampaikan surat pribadi ke Presiden untuk meminta permohonan pengurangan hukuman,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Kamis (24/5/2012).
&amp;nbsp;
Menurut Julian, hal ini lazim bagi orang yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Artinya, ketika menerima surat Corby yang meminta keringanan hukuman, maka Presiden meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan Menkum HAM dari perspektif hokum dan status yang bersangkutan.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi semua itu berdasar pada konstitusi. Kalau ditanyakan mengapa Presiden memberikan grasi, itu merupakan hak prerogative,&amp;rdquo; imbuh Julian.
&amp;nbsp;
Julian mengaku tidak dapat menyampaikan satu per satu nama yang diberikan grasi oleh Presiden. Sebab, hal tersebut lazim dan bukan kali pertama Presiden memberikan grasi.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dalam Undang-Undang, Presiden bisa memberikan grasi dan rehab. Jadi jelas Presiden mempertimbangkan masukan dari pihak lain. Jadi DPR itu memberikan amnesti dan abolisi. Bila untuk grasi dan abolisi tidak perlu meminta pertimbangan DPR,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;
Julian juga menegaskan, pemberian grasi kepada Corby tidak serta merta pemerintah toleran dalam tindak pidana narkoba.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tolong dipisahkan kasus ini lebih pada bagaimana Presiden melihat dalam pandangan beliau yang lebih luas dan bijak dalam permohonan individu dalam hukuman. Ini permohonan penghampunan bukan pembebasan,&amp;rdquo; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
