<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Polhukam Persilakan Granat Gugat SBY</title><description>Menko Polhukam Djoko Suyanto tak mau  ambil pusing terkait rencana gugatan Gerakan  Anti Narkotika (Granat) kepada presiden terkait grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia,  Schapelle Leigh Corby.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/635107/menko-polhukam-persilakan-granat-gugat-sby</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/635107/menko-polhukam-persilakan-granat-gugat-sby"/><item><title>Menko Polhukam Persilakan Granat Gugat SBY</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/635107/menko-polhukam-persilakan-granat-gugat-sby</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/24/339/635107/menko-polhukam-persilakan-granat-gugat-sby</guid><pubDate>Kamis 24 Mei 2012 18:44 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/635107/VxtErh9Bfp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djoko Suyanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/24/339/635107/VxtErh9Bfp.jpg</image><title>Djoko Suyanto</title></images><description>JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Djoko Suyanto tak mau ambil pusing terkait rencana gugatan yang akan dilakukan oleh Gerakan Anti Narkotika (Granat) atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012 yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. &quot;Ya gugatan itu hak seseorang. Hak siapapun,&quot; ujar Djoko di Istana Negara Jakarta, Kamis (24/5/2012).Menurutnya, pemberian grasi tersebut sudah sesuai amanat Undang-undang, dimana Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, amnesti dan abolisi. Selain itu, dalam menentukan grasi tersebut Presiden juga sudah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.&quot;Yang pasti dipertimbangkan secara komprehensif dan lain-lain juga. Dan tidak sekedar harus mempertimbangkan hubungan diplomasi,&quot; kata Djoko.Djoko mengaku aneh mengapa pemberian grasi tersebut harus dipolemikkan. Padahal telah jelas itu merupakan kewenangan Presiden.&quot;Tapi begini, kenapa harus dipolemikan? Kewenangan itu ada di presiden kecuali kalau tidak ada kewenangannya. Apa gunanya Presiden diberikan kewenangan, tiba-tiba presiden memberikan hak itu, malah tidak boleh,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Djoko Suyanto tak mau ambil pusing terkait rencana gugatan yang akan dilakukan oleh Gerakan Anti Narkotika (Granat) atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2012 yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. &quot;Ya gugatan itu hak seseorang. Hak siapapun,&quot; ujar Djoko di Istana Negara Jakarta, Kamis (24/5/2012).Menurutnya, pemberian grasi tersebut sudah sesuai amanat Undang-undang, dimana Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, amnesti dan abolisi. Selain itu, dalam menentukan grasi tersebut Presiden juga sudah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.&quot;Yang pasti dipertimbangkan secara komprehensif dan lain-lain juga. Dan tidak sekedar harus mempertimbangkan hubungan diplomasi,&quot; kata Djoko.Djoko mengaku aneh mengapa pemberian grasi tersebut harus dipolemikkan. Padahal telah jelas itu merupakan kewenangan Presiden.&quot;Tapi begini, kenapa harus dipolemikan? Kewenangan itu ada di presiden kecuali kalau tidak ada kewenangannya. Apa gunanya Presiden diberikan kewenangan, tiba-tiba presiden memberikan hak itu, malah tidak boleh,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
