<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Mantan Wali Kota Cilegon</title><description>Maqdir Ismail,pengacara tersangka korupsi yang juga mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at, mengatakan kliennya siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun tengah menderita sakit jantung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/25/339/635494/kpk-periksa-mantan-wali-kota-cilegon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2012/05/25/339/635494/kpk-periksa-mantan-wali-kota-cilegon"/><item><title>KPK Periksa Mantan Wali Kota Cilegon</title><link>https://news.okezone.com/read/2012/05/25/339/635494/kpk-periksa-mantan-wali-kota-cilegon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2012/05/25/339/635494/kpk-periksa-mantan-wali-kota-cilegon</guid><pubDate>Jum'at 25 Mei 2012 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>K. Yudha Wirakusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2012/05/25/339/635494/IyhZskXZ7z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2012/05/25/339/635494/IyhZskXZ7z.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Maqdir Ismail,pengacara tersangka korupsi yang juga mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at, mengatakan kliennya siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun tengah menderita sakit jantung.
&amp;nbsp;
&quot;Dari rumah sakit, sakit jantung ya pokoknya diperiksa dan siap,&quot; kata Maqdir, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
&amp;nbsp;
Maqdir mengatakan, KPK baru kali ini memeriksa kliennya dengan status tersangka. Dia berharap kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Ya kita harapkan itu tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya, apalagi beliau cukup sakit,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tb Aat Syafa'at terkait kasus pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2005-2010. Tb Aat Syafa'at datang ke gedung KPK pukul 13.00 WIB.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
KPK menetapkan Tb Aat Syafa'at sebagai tersangka pada &amp;nbsp;23 April lalu. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb  AS, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Maqdir Ismail,pengacara tersangka korupsi yang juga mantan Wali Kota Cilegon, Tb Aat Syafa'at, mengatakan kliennya siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, walaupun tengah menderita sakit jantung.
&amp;nbsp;
&quot;Dari rumah sakit, sakit jantung ya pokoknya diperiksa dan siap,&quot; kata Maqdir, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2012).
&amp;nbsp;
Maqdir mengatakan, KPK baru kali ini memeriksa kliennya dengan status tersangka. Dia berharap kliennya tidak langsung dijebloskan ke penjara.
&amp;nbsp;
&quot;Ya kita harapkan itu tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya, apalagi beliau cukup sakit,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Tb Aat Syafa'at terkait kasus pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2005-2010. Tb Aat Syafa'at datang ke gedung KPK pukul 13.00 WIB.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
KPK menetapkan Tb Aat Syafa'at sebagai tersangka pada &amp;nbsp;23 April lalu. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb  AS, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
